Keren! Dinsos Bersiap Bangun Zona Integritas Menuju WBK
zona integritas-Hermas Purwadi-jateng.disway.id
SLAWI, DISWAY JATENG - Komitmenya untuk membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi ( WBK) bakal diwujdukan di lingkungan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tegal.
Hal tersebut disampaikan kepala Dinas Sosial, Iwan Kurniawan disela sosialisasi pembangunan Zona Integritas menuju WBK, yang dilakukan Bagian Organisasi Setda bersama tim di aula kantor Dinas Sosial, Kamis 23 November 2023.
BACA JUGA:UMK 2024 Kabupaten Tegal Diusulkan Naik 4,03 Persen, Jadi Rp 2.191.161
Iwan menyatakan bahwa reformasi birokrasi merupakan langkah awal untuk melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien.
"Sehingga pelayanan masyarakat dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan profesional," ujarnya.
Dikesempatan sosialisasi zona integritas ini, pihaknya menyebut diikuti seluruh PNS Dinas Sosial, beserta perwakilan tenaga non ASN, dan perwakilan dari unsur sosial diantaraya TKSK, PKH, IPSM, Karang Taruina, DSM, dan Sakti Pekos yang berjumlah 40 orang.
BACA JUGA:Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Berakhir, Pemkab Gelar Dzikir dan Sholawat
"Kami berharap semuanya bisa segera mempersiapkan diri, dengan membuat rencana aksi yang konkret dalam suatu tahapan aksi yang akan dilaksanakan dalam rangka membangun zona integritas," cetusnya.
Iwan juga menyatakan, bahwa pembangunan zona integritas, selain merupakan salah satu tahapan dalam membangun zona integritas dan salah satu syarat dari penilaian mandiri reformasi birokrasi. Selain itu juga menjadi langkah tindak lanjut, atas komitmen diriya sebagai kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal dalam upaya mensukseskan reformasi birokrasi dengan melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah untuk menjadi lebih baik, efektif, efisien dan mewujudkan pelayanan prima yang diharapkan masyarakat.
BACA JUGA:Dinsos Apresiasi Gelontoran Bantuan Usaha KPM Mandiri
"Pembangunan zona integritas fokus pada penerapan program, yang meliputi managemen perubahan, penataan tatas laksana, penataan manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersifat konkret," ungkapnya.
Menurutnya, pembangunan zona integritas tidak dapat dilakukan oleh sebagian pihak saja dalam suatu instansi atau perangkat daerah.
BACA JUGA:Jelang Musim Hujan, Dinsos Siapkan Kebutuhan Dasar Permakanan
“Keberhasilan dalam pembangunan zona integritas ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing-masing individu pada unit organisasi perangkat daerah atau instansi,” tegasnya (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: