UMK 2024 Kabupaten Tegal Diusulkan Naik 4,03 Persen, Jadi Rp 2.191.161

UMK 2024 Kabupaten Tegal Diusulkan Naik 4,03 Persen, Jadi Rp 2.191.161

Kepala Dinas Perintransnaker Riesky Trisbiyantoro memberi penjelasan usulan kenaikan UMK kepada awak media.-Hermas Purwadi-jateng.disway.id

SLAWI, DISWAY JATENG - Paska gelaran rapat koordinasi rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 bersama Dewan Pengupahan dan BPS, Dinas Perintransnaker  menyerahkan  hasil rakor tersebut ke Bupati Tegal. Penyerahan hasil rakor disertai dengan lampiran, terkait masukan dari Serikat Pekerja atas usulan kenaikan UIMK tersebut, yang nantinya diharapkan bisa diteruskan ke pihak Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Dinas Perintransnaker Riesky Trisbiyantoro didampingi Kabid Hubungan Industrial dan Jamsosnaker Agus Masani menyatakan, meski sempat diwarnai aksi walk aout dari perwakilan Serikat Pekerja, tidak menghalangi proses pengajuan usulan kenaikan ke Bupati Tegal.

BACA JUGA:Input E-RDKK, Petugas Diminta Melakukan Validasi Data Petani Penerima Pupuk Subsidi

"Bahasan terkait usulan kenaikan UMK kami serahkan ke Bupati Tegal bersama lampiran masukan dari Serikat Pekerja. Selanjutnya  Bupati Tegal akan meneruskan usulan tersebut bersama lampirannya ke Gubernuir Jawa Tengah  agar nantinya bisa diterbitkan SK Gubernur terkait kenaikan UMK ditahun 2024 berikut jawaban atas lampiran masukan dari Serikat Pekerja ," ujarnya Kamis 23 November 2023.

BACA JUGA:Disperintransnaker Tunda Usulan Rekomendasi UMK 2024

Dalam rapat koordinasi bersama Dewan Pengupahan dan BPS, sempat disepakati kenaikan UMK tahun 2014 sebesar 4,03 persen atau setara dengan Rp 84.923. Jadi praktis dengan kenaikan tersebut UMK Kabupaten Tegal pada tahun 2024 senilai Rp 2.191.161. 

"Sebelumnya kita sempat melakukan pembahasan bersama Dewan Pengupahan  dan stake holder dari unsur perusahaan dan  Serikat Perkerja serta elemen masyarakat . Mekanismenya Dewan Pengupahan  berunding untuk bisa menghasilkan angka yang disepakati dan dijadikan usulan  pada Bupati Tegal  yang nantinya akan dijadikan rekomendasi ke Gubernur Jawa Tengah untuk bisa ditetapkan melalui SK Gubernur Jawa Tengah," cetusnya.

BACA JUGA:Disperintransnaker Fasilitasi Bantuan Bahan Baku Batik

Pihaknya menyatakan, bahwa rumusan penghitungan UMK  menggunakan Peraturan Pemerintah nomor 51/ tahun 2013 tentang perubahan  atas PP nomor 36/ tahun 2021 tentang pengupahan.

" Di PP tersebut  pengupahan mempertimbangkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indkes tertentu yang menggambarkan  kondisi ketenagakerjaan di  Kabupaten Tegal. Kami juga mengecek data BPS yang dikeluarkan pusat  untuk diklarifikasikan bersama BPJS Kabupaten Tegal dan didiskusikan dengan Dewan Pengupahan untuk dicek berdasarkan kondisi di Kabupaten Tegal  disandingkan dengan kajian yang ada," ungkapnya.

BACA JUGA:Dinas Perintransnaker Sambangi Kementerian Perindustrian

Hal ini, menurutnya disesuaikan dengan kondisi perekonomian  Kabupaten Tegal untuk bisa menjadi pertimbangan penggunaan indeks tertentu, yaitu ' Alfa; dengan rentan 0.1 hingga 0,3.

" Sementara dirumuskan bahwa pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tegal  memungkinkan pada rentan 0,25 hingga 0,3," tegasnya. (ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: