Disperintransnaker Tunda Usulan Rekomendasi UMK 2024

Disperintransnaker Tunda Usulan Rekomendasi UMK 2024

Kepala Dinas Perintransnaker pimpin rakor usulan rekomendasi UMK 2024-Hermas Purwadi-jateng.disway.id

SLAWI, DISWAY JATENG -  Rapat koordinasi usulan atau rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024, yang digelar Dinas Perintrasnaker bersama Dewan Pengupahan dan BPS belum menghasilkan kata sepakat. Hal ini sejalan dengan walk out perwakilan Serikat Pekerja, yang menjadi bagian dari Dewan Pengupahan, disaat penetapan usulan rekomendasi UMK.

Kepala Dinas Perintransnaker, Riesky Trisbiuyantoro didampingi Kabid Hubungan  Industrial dan Jamsosnaker Agus Masani, dan Kasi Pengupahan Heri Eko Setyawan sebelumnya memimpin rapat koordinasi usulan rekomendasi UMK 2024, yang dilaksanakan di aula Hotel Permata Inn, Rabu 22 November 2023.

BACA JUGA:Disperintransnaker Fasilitasi Bantuan Bahan Baku Batik

BACA JUGA:Kearifan Lokal, Bupati Tegal Ajak Masyarakat Pakai Batik Tulis

"Sebelumnya kita sempat melakukan pembahasan bersama Dewan Pengupahan,  dan stake holder dari unsur perusahaan dan Serikat Perkerja, serta elemen masyarakat. Mekanismenya Dewan Pengupahan berunding untuk bisa menghasilkan angka yang disepakati, untuk dijadikan usulan pada Bupati Tegal yang nantinya akan dijadikan rekomendasdi ke Gubernur Jawa Tengah untuk bisa ditetapkan melalui SK Gubernur Jawa Tengah," ujarnya.

BACA JUGA:BLT di Kabupaten Tegal akan Disalurkan Bulan November dan Desember

Pihaknya menyatakan, rumusan  penghitungan UMK menggunakan Peraturan Pemerintah nomor 51/ tahun 2013, tentang perubahan atas PP nomor 36/ tahun 2021, tentang pengupahan.

Dijelaskan, sesuai PP tersebut pengupahan mempertimbangkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang menggambarkan kondisi ketenagakerjaan di  Kabupaten Tegal.

Kami juga mengecek data BPS, yang dikeluarkan pusat untuk diklarifikasikan bersama BPJS Kabupaten Tegal dan didiskusikan dengan Dewan Pengupahan untuk dicek berdasarkan kondisi di Kabupaten Tegal disandingkan dengan kajian yang ada," cetusnya.

Hal ini menurutnya,  disesuaikan dengan kondisi perekonomian  Kabupaten Tegal untuk bisa menjadi pertimbangan penggunaan indeks tertentu yaitu 'Alfa; dengan rentan 0.1 hingga 0,3.

Sementara, dirumuskan bahwa pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tegal memungkinkan pada rentan 0,25 hingga 0,3," ungkapnya.

BACA JUGA:Disperintransnaker Upayakan Optimalisasi Penggunaan Produk Dalam Negeri

Riesky menyatakan, dengan walk outnya rekan-rekan dari serikat pekerja, pihaknya akan melakukan komunikasi personal dengan unsur Serikat Pekerja sebagai bagian dari Dewan Pengupahan.

"Kami akan segera melakukan komunikasi personal dengan unsur Serikat Pekerja, apakah bisa dilakukan rapat ulang,” paparnya.

Ditegaskan, mengingat kita dalam menentukan usulan rekomendasi UMK mengikuti Peraturan Pemerintah, dalam hal ini sesuai yang diatur dalam PP 51/ tahun 2013. Sementara Serikat Pekerja berpihak pada mekanisme survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang berakhir dengan tidak dihasilkannya titik temu.

“Kasmi secepatnya juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Provinsi Jawa Tengah, untuk mencari solusi," tegasnya. (ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: