2.551 Lanjut Usia Keluarga Tunggal di Kabupaten Tegal Terima Bantuan Permakanan
Pendamping PKH menghantarkan paket permakanan ke KPM.-Hermas Purwadi-jateng.disway.id
SLAWI, DISWAY JATENG – Sebanyak 2.551 lanjut usia keluarga tunggal, yang tersebar di 18 wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Tegal sebagai penerima manfaat program pemberian permakanan mendapat bantuan secara langsung.
Bantuan permakanan lanjut usia keluarga tunggal yang digulirkan Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tegal merupakan program Kementerian Sosial melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia.
BACA JUGA:Keren! Dinsos Serahkan Bantuan Pengembangan Usaha
Kepala Dinas Sosial, Iwan Kurniawan melalui Kabid Rehabsos Makmur didampingi Kordinator Kabupaten Pendamping PKH, Mamun Wartono menyatakan, tujuan pemberian permakanan bagi lanjut usia keluarga tunggal adalah sebagai upaya penghormatan, perlindungan dan jaminan sosial bagi lanjut usia dan penyandang disabilitas dalam bentuk pemenuhan kebutuhan dasar berupa pangan atau nutrisi agar memperoleh kehidupan yang layak.
BACA JUGA:Disperintransnaker Gelar Pengukuran Produktifitas Tenaga Kerja
“Permakanan merupakan sebuah kegiatan untuk memberikan makanan terdiri dari nasi, lauk pauk, sayur, buah potong dan air mineral yang diberikan sebanyak 2 kali sehari dalam 1 kali pengantaran," ujarnya Rabu 22 November 2023 .
Ditegaskan, bahwa pada saat ini, di tengah masyarakat masih ditemukan lanjut usia keluarga tunggal belum dapat memenuhi kebutuhan dasar, yaitu permakanan secara mandiri.
BACA JUGA:BLT di Kabupaten Tegal akan Disalurkan Bulan November dan Desember
"Terkait permasalahan tersebut pemerintah melalui Kementerian Sosial terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada para lanjut usia keluarga tunggal terutama untuk melindungi dari risiko kelaparan atau tidak terpenuhi kebutuhan dasar berupa permakanan yang bila dibiarkan akan berakibat fatal," cetusnya.
Pihaknya menyampaikan, bahwa program ini merupakan dukungan pemerintah pusat dalam memberikan solusi mengatasi masalah lanjut usia keluarga tunggal berupa pemberian permakanan.
BACA JUGA:Kearifan Lokal, Bupati Tegal Ajak Masyarakat Pakai Batik Tulis
"Kegiatan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Nomor : 74/4/HK.01/6/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Permakanan Bagi Lanjut Usia Keluarga Tunggal," ungkapnya. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: