DPRD Kabupaten Pemalang Gelar Rapat Paripurna dengan Dua Agenda, Jawaban Legislatif dan Eksekutif

DPRD Kabupaten Pemalang Gelar Rapat Paripurna dengan Dua Agenda, Jawaban   Legislatif dan Eksekutif

AGUS PRATIKNO/RADAR PEMALANG MEMIMPIN - Ketua DPRD Tatang Kirana meminpin rapat paripurna.Foto:Agus Pratikno/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, PEMALANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PEMALANG menggelar rapat paripurna di Gedung Dewan. rapat paripurna DPRD kali ini ada dua agenda. Masing-masing agenda Jawaban DPRD atas Pandangan Umum Bupati terhadap Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten PEMALANG dan Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Prakarsa Pemerintah Kabupaten PEMALANG.

Rapat paripurna DPRD dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tatang Kirana didampingi tiga Wakil Ketua DPRD Ajeng Triyani, Khodori dan HM Rois Faisal MS. Rapat paripurna berjalan hidmat dan lancar, karena hanya mendengarkan pidato jawaban baik dari DPRD oleh juru bicara dan dari eksekutif yang disampaikan langsung oleh Bupati Pemalang Mansur Hidayat. 

BACA JUGA:Bank Mandiri Buka 10.000 Rekening Tabungan bagi Penyandang Disabilitas

Terkait  jawaban eksekutif yang disampaikan Bupati Pemalang Mansur Hidayat dalam rapat paripurna untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang disampaikan oleh fraksi DPRD terhadap Raperda Tahap II prakarsa Pemerintah Kabupaten Pemalang tahun 2023. Sedikitnya ada 80 pertanyaan yang disampaikan oleh 6 fraksi di DPRD kabupaten Pemalang. 

Pertama, terkait Raperda tentang Bangunan Gedung, Mansur menjelaskan bahwa Raperda itu,  dibuat dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib administrasi dan teknis, berdasarkan pada ketentuan pemenuhan standar teknis bangunan gedung yang fungsional, memenuhi keandalan bangunan yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan pagi penggunanya.

BACA JUGA:Dinsos Apresiasi Gelontoran Bantuan Usaha KPM Mandiri

Menurutnya,  diberlakukannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pengawasan nantinya akan lebih efektif. Yaitu dimulai dari awal pengajuan, melalui pemeriksaan persyaratan administatif dan pemeriksaan pemenuhan persyaratan teknis bangunan yang akan dilaksanakan. 

“Smua permohonan yang masuk dan tahapan penerbitan tersimpan pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), maka akan  memudahkan mengakses basis data PBG,” jelasnya. 

BACA JUGA:Keren! Dinas Dikbud Gulirkan Lomba Puisi Tegalan Tingkat SMP

Setelah Bangunan Gedung telah disetujui PBG-nya telah terarah sesuai ketentuan persyaratan teknis bangunan gedung. Seperti yang diatur dalam Raperda bangunan gedung. sebagai informasi,

Kedua, Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata, dijelaskannya bahwa Raperda itu disusun untuk mendukung arah kebijakan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan pendapatan masyarakat di Desa Wisata.  

BACA JUGA:Selesaikan 3 Rencana, BPBD Gandeng Undip Selesaikan Kontijensi Bencana

“Salah satunya dengan pemberdayaan masyarakat dalam menunjang pariwisata di desa secara langsung,” ungkapnya.

Sedangkan pengembangan Desa Wisata itu,  harus selaras dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Untuk itu, diperlukan evaluasi dan penyesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pemalang Tahun 2018-2038. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: