Agar Program Kemiskinan Tepat Sasaran, Dinsos Lakukan Desiminasi Data Kemiskinan
![Agar Program Kemiskinan Tepat Sasaran, Dinsos Lakukan Desiminasi Data Kemiskinan](https://jateng.disway.id/upload/b09d9e9a6eaae1ef5454b3e1ee8b74f8.jpeg)
Kepala Dinas Sosial membuka gelaran desiminasi data kemiskinan dengan menggandeng OPD terkait.-Hermas Purwadi-jateng.disway.id
SLAWI, DISWAY JATENG - Berpijak pada Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2011, tentang Penanganan Fakir Miskin. Pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab melakukan pemutakhiran melalui kegiatan verifikasi dan validasi (verval) data terpadu secara berkala. Menindak lanjuti amanat tersebut, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tegal mengundang seluruh kades dan lurah di 287 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Tegal.
Kegiatan yang dipusatkan di pendopo Amangkurat tersebut dibuka langsung oleh kepala Dinas Sosial, Iwan Kurniawan yang menyatakan kegiatan kali ini terfokus pada sosialisasi pemuktahiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS) yang terintegratif.
BACA JUGA:Dinsos Bakal Berdayakan Relawan Kampung Siaga Bencana
BACA JUGA:Keren! Dinsos Kabupaten Tegal Selesaikan Program Bansos Jadup
"Data terpadu berperan penting dalam upaya percepatan penanganan kemiskinan. Data ini merupakan instrumen utama yang digunakan untuk menentukan sasaran berbagai program perlindungan sosial, khususnya penerima manfaat bansos. Untuk mendukung upaya percepatan tersebut, data terpadu harus selalu termutakhirkan dengan baik dan valid agar perannya sebagai sumber data dapat diandalkan," ujarnya Senin 20 November 2023.
Iwan menegaskan, perlunya dukungan percepatan pemutakhiran DTKS oleh pemerintah daerah kabupaten. Sehingga data warga miskin valid, sesuai data yang paling terbaru.
BACA JUGA:Jelang Musim Hujan, Dinsos Siapkan Kebutuhan Dasar Permakanan
"Disini kami mencoba mengambil langkah-langkah strategis, yang terkoordinatif antar instansi terkait secara terstruktur, masiv dan berkelanjutan melalui regulasi yang aplikatif agar kebijakan program penanganan kemiskinan lebih tepat sasaran," cetusnya.
Diseminasi dimaksudkan untuk penyebarluaskan informasi kepada para pengguna dan pemangku kepentingan data (konsumen data), baik yang berada pada organisasi perangkat daerah pemerintah maupun pemerintah desa, kelurahan agar diperoleh pemahaman dan tata cara pengelolaan dan pemanfaatan data.
Untuk tim pemuktahiran DTKS Kabupaten Tegal telah ditetapkan oleh Bupati Tegal, dengan susunan Bupati Tega sebagai pengarah, Wabup selaku penanggung jawab, Sekda selaku ketua, Asisten Pemerintahan dan Kesra selaku wakil ketua, kepala Dinas Sosial selaku sekretaris, dan anggota terdiri dari unsur Bappeda dan Litbang, Dinas Dukcapil, Dinas Kominfo, Dinas Permasdes, Dinas Kesehatan, Dinas Dikbud.
BACA JUGA:Validasi Data Kemiskinan, Dinsos Undang Seluruh Kades dan Lurah
"Untuk tim pemuktahiran DTKS tingkat kecamatan, Camat bertugas selaku penanggung jawab, sekretaris camat selaku ketua, kasi pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris, TKSK sebagai koordinator lapangan merangkap anggota. Sementara anggota terdiri dari unsur UPTD Puskesmas, KWK Dikbud, pendamping PKH, dan koordinator balai penyuluh KB," ungkapnya.
BACA JUGA:Catat! Pengurus Karang Taruna 4 Desa Terima Bantuan Hibah Dinsos Kabupaten Tegal
Dan untuk tim pemuktahiran tingkat desa atau kelurahan, kedudukan kades maupun lurah sebagai penanggung jawab, BPD atau LPMK sebagai ketua, sekdes atau seklur sebagai sekretaris, dengan anggota dari unsur kasi kesra, ketua RT, kader KB, kader kesehatan, bidan desa, dan kader pendidikan. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: