Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tegal Soroti Turunnya RAPBD Kabupaten Tegal 2024

Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tegal Soroti Turunnya RAPBD Kabupaten Tegal 2024

--

DISWAYJATENG, SLAWI - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Tegal. Menyoroti soal Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Tegal tahun 2024. Yang semakin turun dibandingkan tahun 2023.

Hal ini mengemuka saat Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun 2024, di Gedung DPRD Kabupaten Tegal.

BACA JUGA:Panen Raya, Harga Durian di Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang Murah

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tegal Mohammad Faiq didampingi Wakilnya, Sugono dan dihadiri Asisten I Sekda Kabupaten Tegal Suspriyanti mewakili Bupati Tegal.

Anggota Fraksi PKB Moch Jafar saat membacakan Pandangan Umum mengatakan Rencana Anggaran Pendapatan Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2024 hanya sebesar Rp2.731.102.670.000.

Nominal itu lebih kecil dibandingkan Pendapatan pada APBD 2023 yang mencapai Rp2.750.873.915.000. Dengan begitu, ada penurunan sebesar Rp19.771.245.000. Fraksi PKB meminta agar Bupati memberikan penjelasannya. 

"Apa yang menjadi alasan turunnya pendapatan pada tahun 2024?," kata Jafar.

BACA JUGA:Stok Kopi di Lereng Gunung Slamet Diprediksi Melimpah

Ironisnya, lanjut Jafar, penurunan itu tidak diimbangi dengan penurunan belanja daerah. Justru belanja secara keseluruhan bertambah dari Rp2.951.352.988.000 pada tahun 2023 menjadi Rp2.962.744.780.800 di tahun 2024.

"Sehingga ada selisih sebesar Rp11.391.792.800," kata Jafar membeberkan.

BACA JUGA:Ada Program Pemerintah Kabupaten Tegal yang Belum Dijalankan, Ini Sikap Fraksi Golkar

Dengan begitu, Jafar menyebut, tentunya akan terjadi defisit anggaran di tahun 2024. Meski rencananya akan diatasi dengan pembiayaan melalui sumber Silpa 2023.

"Kami mohon penjelasan asumsi sumber Silpa 2023 ini," ucapnya.

Sementara, Bupati Tegal melalui Asisten I Sekda Suspriyanti menjelaskan bahwa penurunan pos pendapatan itu karena asumsi pendapatan dana transfer dari pemerintah pusat pada RAPBD tahun 2024 belum menghitung rencana kenaikan DAU untuk gaji PPPK baru dan kenaikan 8 persen gaji ASN serta usulan kegiatan yang bersumber dari DAK fisik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: