Baru 8 LPKS di Kabupaten Tegal yang Kantongi Ijin, Dinas Perintransnaker Dorong Urus Perijinan
Kabid Pelatihan Produktifitas Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencermati data LPKS yang sudah berijin.-Hermas Purwadi-jateng.disway.id
SLAWI, DISWAY JATENG - Banyaknya Lembaga Pelatihan Kerja Swasta ( LPKS) yang ada di Kabupaten Tegal, sebagian besar belum mengantongi ijin resmi. Hingga saat ini baru tercatat hanya 8 LPKS yang secara legal formal sudah mengantongi ijin.
Kepala Dinas Perintransnaker, Riesky Trisbiyantoro melalui Kabid Pelatihan Produktifitas Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sri Handayani menyatakan sesuai aturan hanya LPKS yang sudah berijin yang bisa melakukan kegiatan pelatihan.
"Rata-rata pemilik atau pengelola LPKS kesulitan dalam mengurus ijin, karena status tempat yang digunakan bukan milik sendiri atau sewa. Disisi lain dalam pengelolaan LPKS harus jelas kurikulumnya, sekaligus tenaga instrukturnya. Karena hal ini nantinya berkaitan dengan akreditasi," ujarnya Senin 30 Oktober 2023.
Menurutnya, LPKS adalah Lembaga Swasta yang menyelenggarakan pelatihan kerja bagi masyarakat umum, dan wajib memilliki izin-izin yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/ Kota . Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 17 Tahun 2016.
BACA JUGA:Disperintransnaker Kabupaten Tegal Kirim Tiga Duta Olimpiade Pengupahan
"Namun dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2021, Tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan. LPK Swasta menjadi lembaga yang akan mewadahi kebutuhan masyarakat dalam mengembangkan keahlian khusus agar dapat bersaing di era globalisasi industri," cetusnya.
Pihaknya mengakui bahwa LPKS merupakan lembaga yang paling membantu tugas pemerintah, dalam menangani masalah tenaga kerja. Karena yang belum bekerja menjadi bisa bekerja, yang belum kompeten menjadi lebih kompeten dibidangnya.
"Selain itu diharapkan LPK bisa mengakses program bantuan baik itu dari kementerian, dan propinsi.Masing-masing LPK hendaknya bekerja sama dalam kaitannya dengan strategi untuk mengakses bansos," ungkapnya.
Pihaknya mendorong pengelola dan pemilik LPKS melalui Himpunan Lembaga Pelatihan untuk segera mengurus perijinan agar bisa dilibatkan kerjasama seperti LPKS lainnya yang sudah legal.
Dia juga berharap LPKS agar terus bisa meningkatkan mutu dan kualitasnya supaya tidak kalah bersaing dengan LPK-LPK baru.
BACA JUGA:Jelang Musim Hujan, BPBD Kabupaten Tegal Petakan Kawasan Rawan Banjir
“Kami berharap LPKS harus memperhatikan masalah perijinan dan akreditasi,” pungkasnya. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: