Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Pemalang Didominasi Kasus Perlindungan Anak dan Perempuan, Kok Bis
MEMUSNAHKAN - Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang Fanny Widyastuti bersama-sama melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.Foto: Agus Pratikno/jateng.disway.id--
DISWAYJATENG, PEMALANG - Kejaksaan Negeri Pemalang memusnahkan sejumlah barang bukti hasil rampasan dari perkara yang sudah inkrah. Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman kantor kejaksaan setempat.
Hadir dalam acara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang Fanny Widyastuti beserta jajarannya. Sekda Pemalang Heriyanto, perwakilan Polres Pemalang, Kodim 0711 Pemalang dan sejumlah tamu undangan lainnya.
BACA JUGA:Infinix GT 10 Pro Handphone Gaming Paling Puas! Spesifikasi dan Harga 3,4 Jutaan Saja Loh!
Pemusnahan barang bukti dari perkara pidana umum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Pemalang. Kali ini dinominasikan tindak pidana perlindungan anak dan perempuan. Karena tingginya kasus pelecehan seksual yang terjadi di Kabupaten Pemalang. Kondisi tersebut dengan dibuktikannya banyak barang bukti yang dimusnahkan berupa baju dan kain yang dimusnahkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang Fanny Widyastuti mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap ini, dari perkara tindak pidana umum. Diantaranya narkotika jenis ganja sebanyak 87 gram dari 5 perkara, sabu-sabu sebanyak 4 gram dari dua perkara. Pisikotropika jenis obat-obatan sebanyak 185 butir dari satu perkara dan badang bukti lainnya sebanyak 195 buah.
BACA JUGA:Waspada! Gunung Slamet Alami Peningkatan Status ke Level 2 atau Waspada
Menurutnya, barang bukti lainnya sebanyak 195 buah itu, 303 perjudian, perlindungan anak dan perempuan. Selain itu juga terkait dengan undang-undang kesehatan dan barang bukti uang mainan dalam perkara penipuan dan pemggandaan uang.
"Dari sekian banyak barang bukti yang dimusnahkan ini, barang bukti berupa baju dan kain jumlahnya cukup banyak. Karena kasus perlindung anak dan perempuan banyak terjadi di Kabupaten Pemalang,"katanya.
BACA JUGA:SMKN 3 Tegal Gelar Seminar Kewirausahaan Berbasis Digital Marketing
Melihat banyaknya kasus perlindung anak dan perempuan di Kabupaten Pemalang yang cukup tinggi, menaruh rasa keprihatinan pada diri Fanny Widiastuti selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang Heriyanto meminta agar upaya penanganan seksual, kekerasan seksual, perlindungan anak dan perempuan lebih ditingkatkan. Mengingat di Kabupaten Pemalang jumlah semacam itu cukup tinggi.
BACA JUGA:Walaupun Punya DC Lapangan, Tapi Inilah 5 Kelebihan Pinjol JULO, Salah Satunya Adalah Bunga Rendah
Terkait hal itu, Sekda Kabupaten Pemalang Heriyanto akan menindaklanjuti untuk terus bersinergi untuk dapat menurunkan angka kasus seksual, perlindungan anak dan perempuan. Terutama melalui sekolah-sekolah melakukan sosialisasi terkait masalah itu. Baik kepada guru dan anak didiknya.
BACA JUGA:Tekan Inflasi, Pempov Jateng Gelontorkan 151 Ton Beras Cadangan Di Daerah Miskin Ekstrem
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: