Saat Menagih Hutang DC Lapangan Pinjol Wajib Membawa 5 Dokumen, Nasabah Berhak Menolak Bila Tak Lengkap

Saat Menagih Hutang DC Lapangan Pinjol Wajib Membawa 5 Dokumen, Nasabah Berhak Menolak Bila Tak Lengkap

Saat melakukan penagihan DC Lapangan Pinjol terkadang datang tidak terduga--Tangkapan layar kamera Radar Tegal

Peringatan tertulis. 

Denda. 

Pembatasan kegiatan usaha.

Pencabutan izin usaha. 

Lalu apabila nasabah atau masyarakat masih menemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan debt collector, dapat melaporkannya menggunakan saluran pengaduan sebagai berikut: 

Kontak OJK @kontak157 di kontak157.ojk.go.id 

Telepon OJK 157 

Email [email protected]

Agar laporannya dapat segera ditindaklanjuti, masyarakat atau nasabah harus menyertakan kronologi beserta informasi lengkapnya. 

Demikian penjelasan informasi tentang dokumen-dokumen DC lapangan pinjol yang harus dibawa saat melakukan penagihan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: