Inilah 16 Cirinya Orang yang Kecanduan Narkoba dan 5 Langkah Mengatasinya

Pecandu narkoba--by.Piqsels
8.Terus menggunakan narkoba, meskipun tahu bahwa perilaku ini menimbulkan masalah hidup atau membahayakan kesehatan.
9.Melakukan hal-hal negatif untuk mendapatkan narkoba, misalnya mencuri.
10.Mengemudi atau melakukan aktivitas berisiko lainnya saat berada di bawah pengaruh obat.
11.Menghabiskan banyak waktu untuk mendapatkan obat, menggunakan obat atau pulih dari efek obat.
12.Selalu gagal berhenti menggunakan obat.
13Mengalami gejala penarikan saat mencoba berhenti.
14.Tidak menjaga kebersihan dan abai dengan penampilan.
15.Sering cemas dan mengarah ke tanda-tanda depresi akibat narkoba.
16.Gangguan suasana hati.
Jika kamu atau kerabat sudah terlanjur mengalami gejala kecanduan narkoba, segera Konsultasi ke spikiater untuk mendapatkan rekomendasi pemeriksaan sehingga dapat mengantisipasi bahaya penyalahgunaan narkoba bagi kesehatan fisik dan mental.
BACA JUGA:Luar Biasa! Ini 10 Manfaat Jahe Merah, dari Penyakit Jantung Sampai Menjaga Kesuburan
Cara Mengatasi Kecanduan Narkoba
Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 112 menjelaskan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,
menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bisa mendapat hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Selain itu pula, pidana denda yang paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar. Sebab pasal inilah seseorang yang memakai narkoba dapat memperoleh hukuman penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: dppkbpppa.pontianak.go.id