Dinas Perkim Kabupaten Tegal Selesaikan 78 Sertifikat, Ajukan Anggaran Ubahan Percepat Pensertipikatan Aset

Dinas Perkim Kabupaten Tegal Selesaikan 78 Sertifikat, Ajukan Anggaran Ubahan Percepat Pensertipikatan Aset

Kepala Dinas Perkim didampingi sekdin dan Kabid Perumahan Rakyat Pertahanan membahas percepatan pensertipikatan aset pemkab.-hermas purwadi-jateng.disway.id

SLAWI, DISWAY JATENG - Upaya percepatan pensertipikatan aset yang dimiliki pemkab  kini tengah dilakukan Dinas Perkim

Setidaknya dari target awal 120 bidang, kini justru telah berhasil dirampungkan sebanyak 230 bidang untuk proses ukurnya, dan  telah berhasil diterbitkan 78 sertipikat.

Kepala Dinas Perkim Jaenal Dasmin didampingi Kabid Perumahan Rakyat dan Pertanahan , Danny Kurniawan mengaku pihaknya telah mengajukan tambahan dukungan anggaran di ubahan APBD II untuk mendukung percepatan pensertipikatan aset pemkab tahun ini  sesuai instruksi yang telah dicanangkan MCP KPK. 

BACA JUGA:KABAR BAIK! Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaran, Buruan Datangi Kantor UPPD Samsat Kabupaten Tegal

"Kami sudah mengajukan tambahan anggaran untuk percepatan pensertipikatan aset pemkab senuilai Rp 1.050. 000.000 di ubahan APBD II. Mudah - mudahan nantinya bisa untuk memback up pensertipikatan 1000 bidang sesuai dengan target yang dibebankan MCP KPK," ujarnya Senin 28 Agustus 2023.

Diakuinya ditahun 2024 dari data yang ada masih ada sekitar 1.100 sisa lahan yang dimiliki pemkab yang belum bersertipikat.  Pihaknya berharap pemkab bisa mengucurkan penambahan anggaran agar target yag dibebankan MCP KPK bisa diterpenuhi. 

BACA JUGA:WADUH! Capaian Pelunasan PBB di Kabupaten Tegal Baru 53,5 Persen

"Kami juga sempat menggelar rapat koordinasi penyelesaian  pensertipikatan tanah – tanah Pemerintah Kabupaten Tegal, mengacu pada  Peraturan   Menteri   Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia nomor 3 tahun 2022, tentang petunjuk operasional DAK fisik bidang pendidikan. Hal ini bertujuan untuk penataan aset-aset tanah milik pemda agar tertata dan terinventarisir dengan  baik maka diperlukan sertifikat tanah, sebab sesuai peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, bahwa bukti hak kepemilikan tanah yang sah menurut hukum adalah sertipikat," cetusnya.

Di sisi lain untuk menyamakan persepsi antara Kepala Sekolah selaku pihak yang membutuhkan sertipikat  dengan Kepala Desa, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Tegal sehingga adanya sinkronisasi terhadap program pemerintah tentang pensertipikatan tanah-tanah Pemerintah Kabupaten Tegal.

BACA JUGA:Catat! Kapolres Tegal Beri Tips Aman Terhidar dari Curanmor

Hingga saat ini plus program tahun 2023. Setidaknya sudah terbit 3.352 bidang aset milik Pemkab Tegal. Ini terus berjalan sesuai tahapan yang ada agar hasilnya bisa optimal. 

“Masih ada sekitar 2.056 bidang lagi yang harus memiliki sertifikat. Tahun 2025 Pemkab Tegal selesaikan sertifiasi aset,” ungkapnya. ( *) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id