Mantap! Disdukcapil Kota Tegal Lauching Sigap Pa Kemat, Permudah Kepengurusan Akta Kematian

Mantap! Disdukcapil Kota Tegal Lauching Sigap Pa Kemat, Permudah Kepengurusan Akta Kematian

Asisten Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Dyah Kemala Shinta, Kepala Disdukcapil Basuki, Kabid Capil Eli Nina Muniarsih, Camat Tegal Timur Toat Hartono dan Lurah Panggung Aminudin Suseno melauching Sigap Pa Kemat di Kantor Kelurahan Panggung, Kec-Meiwan Dani Ristanto-jateng.disway.id

TEGAL, DISWAY JATENG -  Dinas  Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal melauching Sistem Sinergisitas Pelayanan Akta Kematian (Sigap Pa Kemat), lauching inovasi tersebut dilakukan di Kantor Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Selasa 1 Agustus 2023.

 

Sigap Pa Kemat akan mempermudah dalam kepengurusan akta kematian di tingkat RT. Sehingga warga tidak mengurusnya sampai ke tingkat kota.

BACA JUGA:Inovasi Si Cerpen Cinta Disdukcapil Kota Tegal, Permudah Pelayanan Dokumen Kependudukan

Camat Tegal Timur Toat Hartono mengucapkan terima kasih dipilihnya Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur menjadi pilot project launching inovasi tersebut. Karena di Panggung ada 86 ribu penduduk dari 290 ribu di seluruh Kota Tegal.

 

Adminduk juga mengalami perubahan ketentuan, dan itu merupakan tantangan dalam membuat inovatif. Surat dari Dirjen terdahulu langsung ke Disdukcapil dan seiring berjalanya masyarakat terbiasa. Pendataan penduduk warga wajib melapor itu, selain itu langsung ke Disdukcapil.

 

"Sekarang kebijakan SIAK terpusat, muncul lagi inovasi Sigap Pa Kemat dalam kepengurusan akta kematian," katanya.

BACA JUGA:Disdukcapil Kota Tegal Layani KIA dan KTP Digital di Mall Pelayanan Publik

Kepala Disdukcapil Basuki mengungkapkan perubahan atas UU no 2 tahun 2006 tentang Adminduk, Perda Nomor 2 perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2010 penyelenggara dan yang terakhir nomor 42/12/1242 tentang percepatan buku pokok pemakaman.

 

Maksud dan tujuan tertib Adminduk, terwujudnya sinergisitas peningkatan pelayanan peristiwa kematian yang berkolaborasi dengan pengurus RT, kegiatan hari ini pembiayaan berasal dari APBD dan Non APBD. Sasaran akte kematian seluruh warga Kota Tegal, pelaporan bisa dilakukan pihak keluarga yang sudah dilakukan melalui relawan adminduk.

BACA JUGA:Disdukcapil Kota Tegal Menuju Satu Data Kependudukan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id