2,7 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Sitaan Dimusnahkan, Segini Kerugian Negara

2,7 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Sitaan Dimusnahkan, Segini Kerugian Negara

Jutaan batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Tegal dimusnahkan -Teguh Mujiarto-

TEGAL, DISWAYJATENG - Sebanyak 2,7 juta batang rokok ilegal yang disita dari seluruh wilayah Kabupaten Tegal, Jawa Tengah dimusnahkan.

Jutaan batang rokok ilegal yang berhasil disita itu telah membuat negara mengalami kerugian yang tidak sedikit. 

Proses pemusnahan rokok ilegal dengan cara dibakar di sekitar pendopo Amangkurat dan lokasi lainnya, Selasa 25 Juli 2023 ini bukan kali pertama dilakukan. Pemerintah pun masih akan melakukan penertiban terhadap peredaran rokok tak bercukai asli itu karena merugikan keuangan negara.

Kepala Bagian Perekonomian Pembangunan dan SDA (Ekbang dan SDA) Yosa Afandi mengatakan jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 2,7 juta batang. Jumlah itu merupakan hasil penegahan sejak Januari-Maret 2023 ini di wilayah pengawasan Bea Cukai Tegal.

"Hari ini kita musnahkan 2,7 juta rokok ilegal yang merupakan hasil penagahan selama Januari-Maret,"katanya.

Menurut Yosa, pemusnahan dilakukan dalam rangka pemanfaatan DBHCHT di Bidang Penegakan Hukum. Serta untuk merealisasikan Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT.

"Kegiatan DBHCHT sendiri antara lain di bidang kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum dan kesehatan. Salah satunya pemusnahan barang kena cukai ilegal dalam hal ini rokok ilegal,"katanya.

Sementara Bupati Tegal Umi Azizah mengapresiasi kegiatan pemusnahan tersebut. Sebab, hal itu merupakan hasil kerja kolaborasi antara Pemkab dengan stakeholder terkait.

"Kami menyampaikan terimakasih atas kerja keras untuk memusnahkan rokok ilegal. Karena ini tentunya merupakan hasil kerja kolaborasi seluruh elemen,"kata Umi.

Melalui kegiatan tersebut, kata Umi, pihaknya berharap dapat memberikan efek jera bagi penjual maupun pemakainya.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Tegal Yudiarto menambahkan rokok ilegal itu berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara sebesar Rp2-3 Miliar. Itu, dari cukai maupun pajak-pajak yang tidak terbayarkan.

"Terkait pelakunya, sudah ada yang kita serahkan ke Kejaksaan, bahkan ada yang sudah dihukum di pengadilan negeri,"tegas Yudi. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Supriyadi mengatakan selama ini pihaknya secara parsial melakukan sweeping di sejumlah toko yang ditengarai menjual rokok ilegal. Kemudian, terakhir pihaknya juga mengamankan rokok ilegal di dalam rest area tol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: