Belasan PKL Margasari Ngadu ke DPRD Kabupaten Tegal, Imbas Penggusuran
Komisi II DPRD Kabupaten Tegal menerima pengaduan dari PKL Margasari, Kecamatan Margasari, di ruang Banggar DPRD Kabupaten Tegal, Jumat 16 JUni 2023-Yeri Noveli-jateng.disway.id
“Kami mau bayar hutangnya bagaimana. Sedangkan, kami juga harus membayar biaya sekolah anak-anak,” keluhnya.
BACA JUGA:Talud Sungai di Desa Dukuhwaru Ambrol, Komisi III DPRD Kabupaten Tegal Minta Ini
Sekretatis Satpol PP Kabupaten Tegal, Teguh Mulyadi menjelaskan, penataan pedagang di wilayah Pasar Margasari berdasarkan aduan dari warga sekitar dan dinas terkait ke Bupati Tegal.
Atas aduan itu, Bupati memerintahkan untuk melakukan penertiban dengan dikeluarkan surat teguran dari Satpol PP Kabupaten Tegal. Surat itu untuk teguran 1 dengan jangka waktu 7 hari.
“Dengan aduan ini (PPC-red), Bupati memerintahkan untuk menghentikan penertiban hingga tempat relokasi siap ditempati,” terangnya.
BACA JUGA:Soal Pupuk Bersubsidi, Komisi III DPRD Kabupaten Tegal Ingatkan Pemkab
Sekretaris Dinas Koperasi, UMK dan Pasar Kabupaten Tegal, Ernie Yuniarsih S menjelaskan, hingga kini belum ada tempat relokasi yang telah ditentukan.
Namun, hasil rapat koordinasi ada dua lokasi yang dibahas, yakni di eks relokasi Pasar Margasari dan SD Negeri 01 Margasari.
“Tapi, itu belum ada keputusan, karena eks relokasi Pasar Margasari milik Perhutani,” ujarnya.
BACA JUGA:Soal Kebijakan Tenaga Honorer dan P3K, Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Konsultasi ke BKN
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Ade Krisna Mulyawan menghendaki, pedagang agar tetap berjualan sembari menunggu adanya tempat relokasi. Ia meminta kepada dinas terkait untuk menyediakan lahan relokasi yang representatif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jateng.disway.id