Belasan PKL Margasari Ngadu ke DPRD Kabupaten Tegal, Imbas Penggusuran

Belasan PKL Margasari Ngadu ke DPRD Kabupaten Tegal, Imbas Penggusuran

Komisi II DPRD Kabupaten Tegal menerima pengaduan dari PKL Margasari, Kecamatan Margasari, di ruang Banggar DPRD Kabupaten Tegal, Jumat 16 JUni 2023-Yeri Noveli-jateng.disway.id

SLAWI, DISWAY JATENG – Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Margasari mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tegal, Jumat 16 Juni 2023. Mereka datang ke kantor wakil rakyat untuk mengadu imbas penggusuran lapaknya yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal.

 

PKL ini biasa mangkal di pinggir jalan sebelah utara pertigaan lampu merah Margasari. Mereka tergabung dalam Paguyuban Pedagang Kecil (PPC).

 

Belasan PKL ini diterima oleh Pimpinan Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Dinas Koperasi, UMK dan Pasar Kabupaten Tegal, Satpol PP Kabupaten Tegal dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal. Audiensi dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Ade Krisna Mulyawan didampingi Wakil Ketua Komisi II Aditya Zulton Prakosa dan dua anggotanya, Sriyanto dan Didi Permana. 

 

Koordinator PPC Margasari, Muhammad Yusuf saat audiensi menuturkan, para PKL yang berjualan di sebelah utara Pasar Margasari itu, merasa gelisah dengan munculnya surat teguran dari Satpol PP Kabupaten Tegal.

 

Surat itu bertuliskan peringatan penggusuran dengan jangka waktu 7 hari setelah surat itu diterbitkan. Pedagang diminta membongkar warungnya pada Selasa 20 Juni 2023 mendatang.

 

“Kami mohon kebijakan, karena kalau digusur mau pindah kemana,” keluhnya. 

 

Dia mengadu, sejak masa pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu, penjualan sangat sepi. Bahkan, untuk menutup kebutuhan hidup harus berhutang ke orang lain dan lembaga keuangan. Namun saat ekonomi mulai membaik, pedagang malah digusur. 


--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id