DPRD Geram ke Pansel Seleksi Sekda Pemalang Sampai Ditolak KASN, Jelas Ada Keteledoran

DPRD Geram ke Pansel Seleksi Sekda Pemalang Sampai Ditolak KASN, Jelas Ada Keteledoran

Ilustrasi seleksi sekda-Istimewa -

PEMALANG, DISWAYJATENG-- DPRD Kabupaten Pemalang menyoroti proses Seleksi Calon Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang yang berakhir buntu usai ditolak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Walhasil, seleksi Sekda Pemalang menjadi gunjingan publik. Hingga sekarang masih menjadi topik pembahasan banyak orang. 

Dalam Rapat Kerja Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, isu kegagalan proses pengisian Sekda Pemalang ini mendapat kritik keras dan Anggota dewan. 

BACA JUGA:Kelanjutan Seleksi Sekda Pemalang Tunggu Rekomendasi KASN, Nasib 3 Kandidat Terpilih Ngambang

Mereka geram dengan kinerja Panitia Seleksi (Pansel). Proses seleksi yang sudah menghasilkan 3 nama kandidat ditolak KASN karena tidak memenuhi syarat. Adapun 3 nama calon Sekda terpilih oleh Pansel yakni Khoirun, Heriyanto dan Khaeron.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang M Safi'i menyoroti soal pembatalan tiga calon Sekda ini karena dinilai tidak memenuhi syarat oleh KASN dalam rekomendasinya. 

BACA JUGA:Tiga Calon Sekda Pemalang Ditolak, BKD dan Tim Pansel Klarifikasi KASN

M Safi'i sendiri betul -betul kecewa karena hasil seleksi Pansel yang diputuskan tiga calon Sekda, hasilnya harus dibatalkan. Terjadinya hal itu, mestinya diantisipasi sejak awal. Sehingga tidak terjadi hal seperti ini.

"Mengapa tiga calon Sekda hasil seleksi Pansel itu dibatalkan. Kalau batal alasan tidak memenuhi syarat mestinya dari awal, jangan setelah diumumkan, baru dibatalkan. Kalau terjadi semacam itu, berarti ini citra jelek untuk Kabupaten Pemalang,"katanya.

Lebih lanjut M Safi'i mengatakan, jika pembatalan 3 calon Sekda itu terjadi, maka yang paling dirugikan adalah Pansel dan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Sebab, apabila seleksi Sekda itu tidak kunjung selesai, maka yang ada dibawahnya tidak bisa dilakukan mutasi, rotasi dan promisi apalagi.

M Safi'i menjelaskan soal rekomendasi KASN yang wajib dilaksanakan itu, menurut Undang-undang KASN. Sehingga pemerintah daerah harus melakukan rekrutmen ulang calon Sekda. 

"Jadi yang membatalkan itu pemerintah daerah atas rekomendasi dari KASN bahwa tiga calon Sekda itu tidak memenuhi syarat," jelasnya.

Keteledoran Tim Pansel Sekda Pemalang 

Dijelaskannya, jika dilihat dari proses seleksi calon Sekda itu, sudah melalui komunikasi dan konsultasi dengan KASN. Sehingga terjadinya pembatalan tiga calon Sekda itu, dimungkinkan ada yang tidak dikomunikasikan, maka menjadi sebuah keteledoran Pansel dalam melakukan komunikasi tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: