Geger Perekrutan Satpol PP Brebes Diduga Bayar Puluhan Juta, Sejumlah Petugas Dipanggil Inspektorat

Geger Perekrutan Satpol PP Brebes Diduga Bayar Puluhan Juta, Sejumlah Petugas Dipanggil Inspektorat

Suasana Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Brebes. --

BREBES, DISWAYJATENG- Sejumlah personel Tenaga Harian Lepas (THL) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Brebes dipanggil inspektorat untuk dimintai keterangan soal perekrutan.

Mereka dipanggil dan dimintai keterangan secara acak dari tahun perekrutan yang berbeda.

Sejumlah pertanyaan menjurus pada proses dan tahapan seleksi perekrutan hingga dugaan permintaan mahar atau pungutan oleh seorang oknum Satpol PP. 

Auditor Inspektorat Pemkab Brebes, Adi Susanto mengatakan, pihaknya memanggil dan memeriksa 12 personel THL Satpol PP dan Damkar yang direkrut tahun 2021 dan tahun 2022.

Dari keterangan yang mereka sampaikan, para personel ini tidak mengakui adanya pemberian mahar atau pungutan kepada siapapun. Namun salah satu personel mengaku telah menyampaikan ucapan terimakasih ke Kantor Satpol PP Brebes.

"Yang mereka sampaikan itu tidak ada (pungutan). Saat saya tanya, dia menjawab 'kalaupun ada itu syukuran orang tua saya. Orangtua saya mungkin ngasih, tapi syukuran saja'. Bentuk terimakasih itu tidak disampaikan. Kadang seperti itu kan mungkin bagi mereka tidak bisa disampaikan. Kami belum dapat informasi pasti ngasihnya apa bentuknya apa. Tapi ada bentuk terimakasih tadi, dari salah satu yang bilang. Tapi ada yang bilang tidak ada," kata Adi Susanto saat diwawancara pada Jumat (26/5). 

Dia menyebutkan, pihaknya juga sudah memintai kepala OPD terkait dan saat ini dianggap sudah selesai.

Namun terkait larangan perekrutan THL atau tenaga honorer berdasarkan Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), pihaknya masih memperlajari kaitannya dengan perekrutan personel Satpol PP dan Damkar Brebes

"Kepala OPD-nya sudah kami mintai keterangan. Saat ini kami anggap sudah selesai dan sementara belum ditemukan kerugian negara, karena orang yang masuk THL itu juga bekerja sesuai aturan. Mereka juga mendapat honor sesuai dengan kinerja. Adanya penambahan atau perekrutan THL tersebut karena secara jumlah personel Satpol PP dan Damkar memang sangat kurang," terang Adi Susanto. 

Dia menyebutkan, berdasarkan Standar Minimum Pelayanan (SPM), dibutuhkan 9 personel untuk satu unit mobil pemadam kebakaran. Sementara jumlah personel Damkar saat ini masih jauh di bawah SPM, sehingga Kantor Satpol PP dan Damkar melakukan rekrutmen seleksi.

Untuk proses rekrutmen, para THL ini mengikuti ujian fisik, baris berbaris, dan tes wawancara. Untuk tes psikologi ditiadakan. 

"Mereka (THL) sudah kita ajak bicara sejujur-jujurnya, materil nonmateril itu tidak ada atas beberapa orang yang kita panggil. Kalau terkait regulasi perekrutan honorer, biasanya peraturan yang di atas ternyata praktik di lapangan tidak sesimpel itu," tandasnya. 

Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Brebes Supriyadi menuturkan, sampai saat ini jumlah THL di Kantor Satpol PP dan Damkar Brebes ada 90 an personel, sedangkan personel berstatus ASN ada 65 personel.

Berdasarkan regulasi harusnya ada 340 pesonel Satpol PP dan 96 personel Damkar. Untuk THL, 90 personel terdiri dari  42 personel Damkar, dan 34 Linmas, dan 16 personel Satpol PP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar tegal