Kabar Gembira, Retribusi Pemakaman di Kota Tegal Bakal Digratiskan

Kabar Gembira, Retribusi Pemakaman di Kota Tegal Bakal Digratiskan

- Pansus II DPRD Kota Tegal mengadakan Rapat Kerja bersama Tim Asistensi Raperda Pemerintah Kota Tegal beserta Organisasi Perangkat Daerah di Ruang Rapat Pansus II-K. Anam Syahmadani-jateng.disway.id

“Ini sebagai bentuk dukungan terhadap pembinaan kesenian daerah,” ungkap Sisdiono.

 

BACA JUGA:Peduli Kesehatan Masyarakat, Al Irsyad Tegal Gelar Bakti Sosial

 

Selanjutnya, sehubungan dengan Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), tenaga kerja asing yang bekerja di Kota Tegal bakal diwajibkan membayar retribusi 100 Dolar AS per orang per bulan. Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian akan menjadi OPD yang mengelola Pendapatan Daerah di sektor retribusi ini. 

 

Teknisnya, retibusi dibayarkan sekali dalam setahun oleh tenaga kerja asing, dengan mata uang rupiah berdasarkan kurs yang berlaku saat pembayaran retribusi dilakukan. Apabila sebelum satu tahun tenaga kerja asing tersebut mengakhiri masa kerjanya, kelebihan pembayaran retribusinya bisa diminta kembali oleh tenaga kerja asing tersebut.

 

Dengan besaran retribusi 100 Dolar AS per bulan dengan nilai kurs Rp14.000 ribu per Dolar AS, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian dipatok target Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Rp67.200.000 di 2024. Selain dengan ketiga OPD tersebut, Pansus II juga melakukan pembahasan dengan sejumlah OPD lainnya. 

 

Sisdiono mengatakan, Bagian Lampiran Raperda masih harus diselesaikan, dengan mengadakan Rapat Kerja kembali bersama Tim Asistensi Raperda Pemkot dan OPD. Setelah itu, Pansus II akan membahas Bagian Batang Tubuh Raperda. “Kami menargetkan pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah dapat diselesaikan akhir Juni,” terang Sisdiono.

 

Ketua Pansus II Edy Suripno menjelaskan, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan kebijakan desentralisasi fiskal pemerintah pusat yang ditujukan dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah (local taxing power) dan  kapasitas fiskal (fiscal capacity) daerah untuk menjalankan setiap urusan yang dilimpahkan kepada daerah.

 

Pemda diberikan kewenangan memungut pajak dan pungutan memaksa lainnya (retribusi dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah) sebagai bagian dari pendapatan asli daerah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar tegal