Kabar Gembira, Retribusi Pemakaman di Kota Tegal Bakal Digratiskan

Kabar Gembira, Retribusi Pemakaman di Kota Tegal Bakal Digratiskan

- Pansus II DPRD Kota Tegal mengadakan Rapat Kerja bersama Tim Asistensi Raperda Pemerintah Kota Tegal beserta Organisasi Perangkat Daerah di Ruang Rapat Pansus II-K. Anam Syahmadani-jateng.disway.id

Sebagai informasi, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan paling lambat dua tahun terhitung sejak tanggal diundangkanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Paling lambat 5 Januari 2024, Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah harus ditetapkan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar tegal