Ratusan Gram dan Ribuan Tablet Obat Terlarang Dimusnahkan

Ratusan Gram dan Ribuan Tablet Obat Terlarang Dimusnahkan

Jajaran Kejari Brebes melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana narkotika. --

BREBES, DISWAYJATENG.ID - Kejaksaan Negeri BREBES melakukan pemusnahan barang bukti hasil dari tindak pidana umum. Ratusan gram barang bukti tindak pidana narkotika dan zat adiktif serta ribuan tablet obat terlarang dimusnahkan. pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri BREBES ini juga diikuti dengan pemusnahan barang bukti dari tindak pidana lainnya, Rabu (12/4). 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 59 perkara tindak pidana umum yang meliputi, tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya (18 perkara), tindak pidana orang dan harta benda (35 perkara) dan tindak pidana keamanan negara ketertiban umum tindak pidana umum lainnya (6 perkara).

"Barang bukti lainnya yang kita musnahkan di antaranya pakaian, kaos, celana, tas, barang elektronik, hingga senjata tajam. Barang bukti ini dimusnahkan karena perkaranya sudah berkeputusan tetap atau inkrah," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Yadi Rachmat Surnayadi melalui Kasi BP3R, Iman Suryaman. 

Imam merinci, jenis barang bukti yang dimusnahkan di antaranya meliputi, tembakau sintetis atau tembakau gorila dengan berat 421,4 gram; ganja dengan berat, 459,86 gram sabu dengan berat 10,87 gram. Kemudian obat Hexymer sejumlah 7.112 tablet, obat Trihexyhenidyl 1.466 tablet, Tramadol 1.936 tablet, obat Alprazolam 35 tablet, Dextrometropham 1.917 tablet, Seledryn 84 tablet, dan Yarindo 5.000 tablet.

"Tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: