Biadab, Ayah di Pemalang Hamili Anak Kandung

Biadab, Ayah di Pemalang Hamili Anak Kandung

INTEROGASI - UP diinterogasi di Mapolres Pemalang. Foto : M Ridwan --

Menurut kapolres, tersangka UP dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (3) dan atau 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah UU RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

“Tersangka UP terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp5 miliar dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua kandung,” tegasnya. (rid/gun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: