Indonesia Kekurangan Dokter, Nur Nadlifah : Semua Warga Negara Berhak Mendapat Pelayanan Kesehatan!
Nur Nadhifah--
JAKARTA, DISWAYJATENG.ID - Anggota DPR RI Fraksi PKB sekaligus Anggota Komisi IX Hj Nur Nadlifah, memberi tanggapan tegas terkait tidak meratanya penyebaran dokter di Indonesia, Senin 9 Januari 2023. Kondisi ini membuat Indonesia kekurangan dokter. Padahal, semua warga negara mestinya memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
"Persoalan kesehatan merupakan kebutuhan utama bagi masyarakat. Negara harus hadir melayani. Peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat bagian dari komitmen nawacita Presiden Jokowi. Semua lapisan masyarakat harus mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama dan memadai," tuturnya.
Merujuk pada standar WHO, dibutuhkan 1 dokter untuk melayani 1.000 orang penduduk. Ini berarti secara nasional dibutuhkan 275.000 dokter pada saat ini.
Data Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) per 27 Oktober 2022 menyebutkan ada 143.900 dokter umum (di luar dokter gigi) yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan aktif berpraktik. Dengan demikian, negara saat ini kekurangan sekitar 130.000 dokter.
"Jika pemerintah tidak segera mengambil kebijakan terkait kekurangan dokter, risikonya lebih tingginya tingkat mortalitas. Besarnya biaya oportunitas karena produktivitas yang hilang karena lamanya pasien menderita, memicu semakin lebarnya kesenjangan tingkat kesehatan antar daerah," jelasnya.
Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesehatan Rakyat atau Korkesra, Gus Muhaimin menyampaikan, masih banyak kejadian pasien meninggal karena tidak mendapat pelayanan. Hal ini akibat dari layanan kesehatan yang kekurangan tenaga dokter terutama di puskesmas daerah.
"Maka solusi yang harus segera ditempuh adalah memperbanyak kuota beasiswa kedokteran. Kemudian penambahan program spesialis pada beberapa fakultas kedokteran. Serta ketentuan pengabdian dan penyebaran dokter di seluruh Indonesia," tandasnya.
"Ini diperlukan keterlibatan banyak pihak baik dari Kementrian Kesehatan dan Kementrian Pendidikan untuk saling berkolaborasi. Ini mengingat RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran sudah disahkan oleh Badan Legislasi. Serta hanya menunggu pembahasan bersama pemerintah," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: