Dishub Kabupaten Tegal Tingkatkan Kompetensi Kecakapan Awak Kapal

Dishub Kabupaten Tegal Tingkatkan Kompetensi Kecakapan Awak Kapal

BINA - Kasi Angkutan dan Terminal Dinas Perhubungan memberikan pembinaan kepada nakhoda kapal di Obyek Wisata Waduk Cacaban. Foto : Hermas Purwadi/Radar Slawi--

SLAWI (DiswayJateng) - Selangkah demi selangkah untuk menjamin keselamatan pengguna kapal di obyek wisata kini terus dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal. Setelah sempat  menerbitkan PAS kapal yang beroperasi di Obyek Wisata Waduk Cacaban, Dishub bersiap meningkatkan kompetensi kecakapan awak kapal. Bekerjasama dengan Dishub Provinsi  Jawa Tengah dan Politeknik Trans SDP Palembang, peningkatan kopetensi kecakapan awak kapal itu direncanakan akan direalisasikan tahun 2023 dengan dukungan biaya dari APBN.

 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal Muhammad Budi Eko Setyawan melalui Kasi Angkutan dan Terminal Agil Suprayogio menyatakan, nantinya usai mengikuti peningkatan kompetensi kecakapan awak kapal, mereka  akan mendapatkan Surat Keterangan Kecakapan Nakhoda Kapal (SKKNK). 

 

"Surat tersebut seperti SIM bagi pengemudi angkutan darat. Ke depan, selain kapalnya dibekali dengan PAS atau semacam STNK-nya kapal, nah?Nakhoda kapal juga dibekali SKKNK,"ujarnya, Senin (5/12). 

 

Menyikapi libur panjang sekolah dan Nataru, pihaknya akan menerapkan SOP  sungai dan danau di Obyek Wisata Waduk Cacaban. Dalam SOP telah diatur dimana penumpang kapal diharuskan membeli tiket resmi di pokdarwis dan pengelola kapal. Kapal yang beroperasi di obyek wisata tersebut sudah mengantongi PAS, dan sudah diasuransikan. 

 

"Kapasitas penumpang juga sudah dibatasi maksimal 10 penumpang dewasa, dan 5 penumpang anak - anak dalam sekali pemberangkatan, serta diwajibkan menggunakan pelampung, "cetusnya. 

 

Terkait pemeriksaan teknis kapal yang mencakup fisik kapal, kondisi bodi kapal serta mesin, pihaknya kini tengah mengajukan surat ke Balai  Pelaksana Transportasi Darat (BPTD) Wilayah X Jawa Tengah dan DIY untuk segera bisa menggelar pengawasan operasional  SDP.

 

Terkait ketetapan tarif penumpang yang diberlakukan selama libur panjang sekolah dan nataru kita masih mengacu pada Perbup Nomor 551.3/400/ 2022 tentang perahu sungai dan danau. Untuk dewasa sebesar Rp15.000 dan untuk anak - anak sebesar Rp10.000. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: