Masa Jabatan Bupati Brebes Segera Habis, DPRD Siapkan Tiga Nama Calon Pj. Bupati

Masa Jabatan Bupati Brebes Segera Habis, DPRD Siapkan Tiga Nama Calon Pj. Bupati

Ketua DPRD Brebes menyerahkan surat rekomendasi pemberhentian bupati dan wakil bupati karena masa jabatannya segera berakhir.--

BREBES, (DiswayJateng.id) - Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Brebes, Idza Priyanti-Narjo akan segera segera habis. 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Brebes mulai menyiapkan tiga nama calon Penjabat (Pj.) Bupati untuk mengisi kekosongan kursi Bupati dan Wakil Bupati Brebes pada 4 Desember mendatang.

Usulan tiga nama calon Pj. Bupati ini juga sebagai tindaklanjuti  Surat Edaran Mendagri 120/ 362/ SJ tertanggal 17 Juni 2017. Mekanismenya diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Isinya, usulan rekomendasi Penjabat Bupati dari DPRD kabupaten atau kota diajukan maksimal satu bulan sebelum purna.

Ketua Komisi I DPRD Brebes Heri Fitriansyah mengungkapkan, sambil menunggu surat jawaban dari Mendagri terkait juknis pengajuan rekomendasi Pj. Bupati, pihaknya masih berkoordinasi dan komunikasi internal dengan pimpinan. Tujuannya, agar tidak ada yang merasa tidak diakomodir terkait penetapan rekomendasi calon Penjabat Bupati. 

"Dalam penentuan kandidat calon Pj bupati, DPRD punya dua mekanisme. Pertama, melihat dari kinerja pejabat eselon II yang dinilai layak. Atau, kepala OPD yang mengusulkan diri berdasarkan kapasitasnya," jelasnya.

Terkait kriteria calon Penjabat Bupati, lanjut Heri, memang sudah mengerucut beberapa nama. Contohnya, Sekretaris Daerah sebagai jabatan tertinggi di kalangan ASN Pemkab Brebes. Terlebih, kinerjanya juga masuk penilaian dan sudah banyak pengalaman menjabat kepala OPD sebelumnya. Kemudian, menanggapi nama Sekretaris DPRD yang juga digadang masuk bursa kandidat Penjabat Bupati. Terakhir, ada nama kepala OPD yang juga dinilai berpotensi masuk kandidat Pj bupati. 

"Setelah kami menerima surat dari Mendagri. Segera langsung kami proses tiga nama berdasarkan pembahasan internal. Intinya, DPRD Brebes sifatnya hanya mengusulkan karena keputusan akhir ada di Kemendagri sebagai penentunya," terangnya.

Heri Fitriansyah menuturkan, yang perlu dipahami dalam proses pengajuan rekomendasi calon Penjabat Bupati Brebes. Sepenuhnya menjadi kewenangan Mendagri dan presiden. Sebab, ada tim penilai akhir sebagai penentu dalam menetapkan Pj. bupati. Termasuk, tiga rekomendasi nama dari gubernur dan tiga usulan dari kementerian. 

"Siapapun yang ditunjuk, kami sangat berharap harus bisa memahami kondisi Brebes. Karena mau tidak mau, juga menjadi mitra DPRD dalam mengelola pemerintah daerah ke depannya," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar brebes