Tuntutan THL Pemkab Tegal Dipenuhi, Masuk ke Database BKN

Tuntutan THL Pemkab Tegal Dipenuhi, Masuk ke Database BKN

TEMUI - Bupati Tegal Umi Azizah menemui THL. Foto : Yeri Noveli/Radar Slawi --

Penyampaian itu mendapat respon positif dari para THL yang diakhiri dengan salawatan di Rumdin Bupati Tegal. Suasana haru dan bahagia, menyelimuti para THL yang sejak pagi berjuang untuk menentukan nasibnya ke depan. 

 

“Kami sangat bersyukur karena tuntutan bisa dikabulkan. Terimakasih kepada Komisi 1, Bupati Tegal dan BKD,” kata Ketua Forum THL Kabupaten Tegal, M Jaenudin. 

 

Kepala BKD Kabupaten Tegal Mujahidin menyampaikan bahwa ada perpanjangan waktu dalam pendataan tenaga non ASN untuk masuk database BKN sesuai dengan surat Menpan RB tertanggal 29 September 2022. Pihaknya akan lembur mulai Sabtu pagi untuk input data ke BKN. 

 

“Jadi uji publik akan dilakukan pada tanggal 3-8 Oktober 2022. Intinya Sabtu pagi sudah mulai di input dan bisa dilihat oleh para THL,” ujarnya.

 

Bupati Umi meminta agar informasi ini disampaikan kepada teman-teman THL lainnya. Pihaknya akan menginput data semua THL yang ada di Kabupaten Tegal.

 

“Jika ada data yang belum masuk, silahkan komplain ke BKD,” pesannya.

 

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal, KRT Sugono bersyukur dengan kebijakan yang dilakukan Bupati untuk memasukan semua THL ke data base BKN.

 

Namun demikian, ada beberapa THL yang tidak bisa dimasukan yang Surat Keputusan (SK) untuk sopir, tenaga kebersihan, keamanan dan BLUD. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: