Ditetapkan Jadi Tersangka, ASN Penimbun Solar di Kudus Diberhentikan Sementara

Ditetapkan Jadi Tersangka, ASN Penimbun Solar di Kudus Diberhentikan Sementara

Barang bukti Solar yang ditimbun oleh pelaku penyalahgunaan BBM di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang diduga melibatkan oknum ASN, Senin (5/9). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.--

KUDUS, (DiswayJateng.id)- Seorang aparatur sipil negara atau ASN yang melakukan penimbunan BBM akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

ASN dengan inisiwal AW tersebut pun kini sudah diberhentikan sementara dari profesinya sebagai abdinegara.

Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus Putut Winarno di Kudus mengamini pemberhentian sementara oknum bernisial AW tersebut. 

"Surat keputusan pemberhentian sementara sudah ditandatangani Bupati Kudus per tanggal 15 September 2022," katanya, Senin (19/9). 

BACA JUGA:Parah, Oknum ASN Diduga Terlibat Penimbunan BBM di Kudus

Keputusan pemberhentian sementara ASN penimbun BBM tersebut mengikuti pasal 276 Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dikatakan bahwa PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Walau sudah diberhentikan, AW tetap mendapatkan gaji dari pemerintah setempat dengan besaran 50 persen dari yang sebelumnya.  

Dalam rilis Polda Jateng, AW diduga menimbun solar dari seseorang berinisial AR yang juga telah menjadi tersangka. 

BACA JUGA:Gaji ke-13 ASN Cair Lagi, Siap-siap Belanja

BBM timbunan tersebut kemudian dibeli PT ASS untuk dijual kembali ke perusahaan. Dalam pengakuannya, AW menerima Bio Solar dari tersangka AR kemudian ditimbun dan setelah itu dibeli oleh PT ASS.  Pria 42 tahun itu juga megatalan bahwa sudah melakukan aksinya sejak tiga bulan lalu dengan jumlah Solar mencapai 12 ton.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: genpi/antara