Parah, Oknum ASN Diduga Terlibat Penimbunan BBM di Kudus

Parah, Oknum ASN Diduga Terlibat Penimbunan BBM di Kudus

Barang bukti Solar yang ditimbun oleh pelaku penyalahgunaan BBM di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang diduga melibatkan oknum ASN, Senin (5/9). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.--

KUDUS (DiswayJateng) - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di KUDUS, Jawa Tengah, diduga terlibat kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar.

 

Pemkab Kudus memastikan bahwa oknum ASN itu bisa diusulkan untuk diberhentikan sementara selama proses hukumnya. 

 

"Kami baru saja menerima surat pemberitahuan dari pimpinan OPD terkait bahwa ada jajarannya yang diduga tersangkut kasus penimbunan BBM," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus Putut Winarno, Senin (5/9).

 

 

Dia mengungkapkan ketika ASN tersebut benar terlibat dan sudah ada proses hukum di kepolisian, dimungkinkan untuk diusulkan pemberhentian sementara.

 

Untuk sementara ini, kata dia, baru tahap melaporkan kepada pimpinan kepala daerah terkait dugaan keterlibatan ASN di lingkungan Pemkab Kudus. Berdasarkan rilis Polda Jateng, dari berbagai kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut terdapat sejumlah kasus menonjol, di antaranya pengungkapan di Kudus di mana polisi mengungkap penimbunan 12 ton bio solar yang melibatkan sebuah perusahaan sebagai pembeli.

 

Pelaku berinisial AW, 42, yang merupakan oknum ASN di Kudus menimbun minyak dari tersangka AR,  28. Kemudian PT ASS membeli dan menjual kembali ke perusahaan. Sementara itu, tersangka AW mengaku hanya menerima bio solar dari tersangka Arif kemudian ditimbun dan setelah itu dibeli oleh PT ASS. Aksinya sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu.

 

Para tersangka dapat dijerat Pasal 54 Undang-Undang RI nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 UU RI Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Sedangkan ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com