KPU Atur Kampanye di Medsos, Boleh Banget! Tapi Perhatikan Batasan Ini

KPU Atur Kampanye di Medsos, Boleh Banget! Tapi Perhatikan Batasan Ini

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik/RMOL--

Di samping itu, mantan anggota Provinsi Jawa Barat ini juga menyampaikan beleid yang diterbitkannya pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020. Dimana, Medsos juga menjadi salah satu kanal kampanye bagi peserta Pemilu.

"Pasal 47 ayat 2 huruf a dan b PKPU 11/2020, Parpol atau gabungan Parpol, Paslon dan/atau tim kampanye dapat membuat akun resmi di media sosial untuk keperluan kampanye selama masa kampanye," beber Idham.

Mengenai ketentuan jumlah akun Medsos yang bisa dimiliki peserta Pemilu jauh lebih banyak dibanding yang pernah diberlakukan pada kampanye Pemilu Serentak 2024.

"Paling banyak 30 akun resmi untuk seluruh aplikasi, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Dan paling banyak 20 akun resmi untuk seluruh aplikasi, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota," terang Idham.

Lebih lanjut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu ini memastikan, pada Pemilu Serentak 2024, jumlah akun Medsos yang boleh dimiliki peserta Pemilu untuk berkampanye bisa lebih banyak dari yang diberlakukan pada Pilkada Serentak 2020.

"Saya akan mengusulkan penambahan akun media sosial minimal seperti pada aturan yang berlaku pada kampanye Media Sosial di Pilkada Serentak 2020 lalu," demikian Idham. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rmol