KPU Atur Kampanye di Medsos, Boleh Banget! Tapi Perhatikan Batasan Ini

KPU Atur Kampanye di Medsos, Boleh Banget! Tapi Perhatikan Batasan Ini

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik/RMOL--

 

JAKARTA, (DiswayJateng.id)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatur penggunanaan media sosial atau medsos  sebagai sarana kampanye pada Pemilu Serentak 2024 mendatang.

Aturan kampanye tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 23/2018 tentang Kampanye Pemilu. 

BACA JUGA:Ketua KPU: Kampanye di Fasilitas Pemerintah, Tempat Ibadah dan Tempat Pendidikan Tak Bisa Dipidana, Kok Bisa?

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, penggunaan medsos sebagai sarana kampanye sudah ada di PKPU 23/2018 lalu. Namun nanti ada pembatasan-pembatasan baru. 

Diantaranya kepemilikan akun medsos oleh peserta Pemilu Serentak 2024 untuk keperluan kampanye politik juga akan dibatasi .

"Pengaturan kampanye melalui media sosial sudah diterapkan sejak Pemilu Serentak 2019. Ke depan juga akan diatur kembali," ujar Idham saat dihubungi wartawan, Rabu (21/9).

Dia menjelaskan, pada Pemilu Serentak 2019 KPU RI mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 23/2018 tentang Kampanye Pemilu.

BACA JUGA:Komisioner KPU Ini Divonis 3,5 Tahun Penjara, Satu Suara Dijual Rp20 Ribu Saat Pileg 2019

"Dalam Pasal 23 ayat 1 huruf e, dan Pasal 35 ayat 1 PKPU 23/2018, peraturan yang digunakan untuk pelaksanaan kampanye Pemilu Serentak 2019 lalu, Kampanye dilakukan melalui metode media sosial," terangnya.

Lebih rinci lagi, dijelaskan Idham, PKPU 23/2018 juga mengatur soal jumlah akun Medsos yang boleh dimiliki oleh peserta Pemilu untuk kampanye.

"Pasal 35 ayat 2 dan 3 PKPU 23/2018 mengatur akun media sosial dapat dibuat paling banyak 10 untuk setiap jenis aplikasi," papar Idham.

BACA JUGA:Jadi Media Konflik Politik, KPU Minta Tolong Kemenkominfo Tertibkan Medsos

"Selanjutnya, desain dan materi pada media sosial tersebut paling sedikit memuat visi, misi, dan program peserta Pemilu," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rmol