Kasus Paman Rudapaksa Keponakan di Purbalingga, Polisi Tutup Pintu Kemungkinan Damai

Kasus Paman Rudapaksa Keponakan di Purbalingga, Polisi Tutup Pintu Kemungkinan Damai

Ilustrasi korban pencabulan.----

PURBALINGGA, (DiswayJateng.id)- Seorang paman diduga melakukan tindakan asusila terhadap keponakannya di Kecamatan Kertanegara, Kabupaten Purbalingga, Jateng dipastikan berlanjut ke proses hukum.

Pihak kepolisian menutup kemungkinan pintu damai meski di antara pelaku dan korban ada hubungan dan kekerabatan.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Edi Sukamto Nyoto mengakui, pihaknya tengah menangani kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan paman terhadap keponakannya.

"Kasus tersebut merupakan limpahan dari Polsek (Karanganyar). Saat ini sudah ditangani oleh Unit PPA," ujarnya ditemui di Polres Purbalingga, Selasa, 6 September 2022.

Dijelaskan olehnya, meski pelaku dan korban masih di bawah umur dan masih memiliki hubungan kekerabatan, pihaknya tetap melanjutkan kasus tersebut.

"Sudah ada tindakan rudapaksa yang dilakukan oleh pelaku. Jadi tidak mungkin dilakukan tindakan diversi (perdamaian antara korban dan pelaku, red)," jelasnya.

Diketahui pelaku rudapaksa merupakan laki-laki masih di bawah umur dengan usia 17 tahun.

Sedangkan, keponakannya yang menjadi korban berkelamin perempuan masih berusia 15 tahun.

Kasus tersebut, sudah ditangangi oleh Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga dan sudah dilakukan pemeriksaan.

Kapolres menyatakan saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Polisi juga sudah melakukan penahanan terhadap pelaku. 

Pelaku sendiri diancam undang-undang perlindungan anak.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar banyumas