Doorr, Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi, Kali Ini Pelakunya Anggota Provos di Lampung Tengah
Dokumentasi polisi menyita senjata anggota polisi yang menembak rekannya. ANTARA/HO--
LAMPUNG (DiswayJateng) - Penembakan oleh oknum anggota polisi kepada sesama anggota kembali terjadi. Aipda Ahmad Karnain, 41, tewas ditembak anggota provos di Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyebut pelaku penembakan Aipda RS menghabisi nyawa korban diduga karena dendam pribadi.
"Diduga dendam terhadap korban, pelaku menembaknya. Karena korban selalu membuka aib atau keburukan tersangka yang merupakan oknum anggota polisi yang bertugas Ka SPKT Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah," kata Zahwani dalam konferensi pers di Polres Lampung Tengah, Senin (5/9).
Dia mengatakan, korban bertugas sebagai Bhabinkamtibmas.
Peristiwa penembakan terjadi pada Minggu (4/9) jam 21.15 WIB di rumah korban.
"Korban sempat dilarikan ke RS Harapan Bunda oleh istri dan tetangganya, namun, sesampainya di sana sudah tidak dapat tertolong," ujarnya.
Zahwani mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan serta pendalaman-pendalaman terhadap lingkungan kerja, tempat tinggal dan lingkungan keluarga dari Karnain, penyidik mendapati informasi korban mempunyai hubungan yang tidak baik dengan pelaku di lingkungan kerjanya.
"Tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Lampung Tengah untuk dilakukan proses selanjutnya. Untuk motif pastinya nanti kami tunggu hasil pendalaman dari penyidik," katanya.
Zahwani juga mengatakan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu pucuk senjata api jenis revolver, satu motor dinas Bhabinkamtibmas merek kawasaki KLX , baju yang digunakan pelaku saat melakukan penembakan terhadap korban, helem, dan satu jaket warna hitam.
Atas peristiwa itu lanjut dia, pelaku diancam dengan pasal 338 sebagaimana dimaksud dalam KUHP, yakni paling lama lima belas tahun hukuman penjara.
"Selain itu, di internal kepolisian pelaku akan dikenakan sanksi etik, Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 01/ 2003 jo Pasal 5 Ayat 1 huruf b Perpol Nomor 07/2022, Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 01/2003 jo Pasal 8 huruf c Perpol Nomor 07/2022 serta pasal 13 ayat 1 Perpol Nomor 01/2003 jo pasal 13 huruf m Perpol Nomor 07/2022, dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat," kata dia. (jpnn/gun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com