IPW Tanggapi Insiden Polisi Tembak Polisi: Nonaktifkan Jenderal Sambo, Lalu Minta Kapolri Ambil Langkah Ini
JAKARTA, (DiswayJateng)- Indonesia Police Watch (IPW) mananggapi insiden polisi tembak polisi di kediaman Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo hingga membuat Brigadir Yosua Hutabarat tewas.
Peristiwa tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri menonaktifkan terlebih dahulu Irjen Ferdy Sambo dari jabatan selaku Kadiv Propam agar Tim Gabungan Pencari Fakta yang dibentuk Polri bisa profesional.
IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta.
Tim Pencari Fakta harus dibentuk atas perintah Kapolri bukan oleh Propam agar tidak terjadi distorsi penyelidikan.
"Hal ini untuk mengungkap apakah meninggalnya korban penembakan terkait adanya ancaman bahaya terhadap Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo atau adanya motif lain," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangannya, Senin (11/7).
Dengan tim tersebut diharapkan pengungkapan kasus penembakan dengan korban anggota Polri yang dilakukan rekannya sesama anggota dan terjadi di rumah petinggi Polri menjadi terang benderang.
"Peristiwa ini sangat langka karena terjadi di sekitar Perwira Tinggi dan terkait dengan Pejabat Utama Polri. Anehnya, korban merupakan anggota Polri pada satuan kerja Brimob," katanya.
Namun, Irjen Sambo harus dinonaktifkan karena ia adalah saksi kunci peristiwa yang menewaskan ajudannya tersebut. Dengan penonaktifan diharapkan bisa diperoleh kejelasan motif dari pelaku membunuh sesama anggota Polri.
Alasan kedua, lanjut Sugeng, Brigadir Yosua Hutabarat statusnya belum jelas apakah korban atau pihak yang menimbulkan bahaya, sehingga harus ditembak.
Alasan ketiga, locus delicti terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: genpi/antara