Resmi NIK Gantikan NPWP, Seperti Apa Pengaturannya?

Resmi NIK Gantikan NPWP, Seperti Apa Pengaturannya?

--jateng.disway.id

Dila Hikma Agustina.

Mahasiswa manajemen perpajakan UPS Tegal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI melakukan penerapan mengenai format terbaru untuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Penerapan format NPWP baru ini sudah dimulai sejak tanggal 14 Juli 2022, namun belum menyeluruh. Dikatakan belum menyeluruh sebab belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP format baru, maka format lama masih akan diberlakukan hingga akhir Desember 2023. Mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan yang membutuhkan NPWP akan menggunakan NPWP format baru.

NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan untuk tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Penggunaan format baru Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara resmi diluncurkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bertepatan dengan Acara Puncak Perayaan Hari Pajak Tahun 2022. Kebijakan yang diterapkan oleh Dirjen Pajak Kemenkeu ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK/03/2022 mengenai NPWP bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Ada tiga format baru NPWP berdasarkan PMK tersebut. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penduduk adalah warga Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Kedua, bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. Adapun informasi mengenai pendaftaran Wajib Pajak (WP) baru, yaitu: Pertama, bagi WP OP yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023. Kedua, bagi WP badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh WP sendiri atau secara jabatan. Ketiga, bagi WP cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

Wajib Pajak orang pribadi penduduk yang saat ini sudah memiliki NPWP, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru. Namun demikian, masih ada kemungkinan NIK WP berstatus belum valid. Data dapat dikatakan valid apabila data identitas WP sudah padan dengan data kependudukan. Jika sudah dinyatakan valid, maka NIK sudah bisa digunakan berfungsi sebagai NPWP. Sedangkan data yang belum valid apabila data identitas WP belum padan dengan data kependudukan. Dalam hal ini berarti NIK belum bisa berfungsi sebagai NPWP sesuai dengan hasil pemadanan dengan data kependudukan.Oleh karena itu, Direktur Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan permintaan klarifikasi atas data hasil pemadanan bagi NIK yang belum valid kepada WP melalui DJP Online, email, kring pajak, dan/atau saluran lain.

Bagi wajib pajak selain orang pribadi, akan ditambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit, dan bagi WP cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh Direktorat Jenderal Pajak dan perlu diperhatikan bahwa NPWP format lama masih dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023. Hal ini disebabkan oleh seluruh layanan administrasi yang belum dapat mengakomodasi NPWP dengan format baru. 

Sementara itu, tidak semua pemilik NIK wajib membayar pajak. Terdapat ketentuan batasan penghasilan yang dapat dikenakan pajak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berdasarkan UU HPP, bila pemilik NIK yang berpenghasilan kurang dari Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun, maka tidak akan dikenakan pajak. Masyarakat dengan penghasilan ini masuk kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

NIK baru diaktivasi jika pemilik NIK sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, yaitu sudah berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu Rp54 juta setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) atau omzet di atas Rp500 juta setahun khusus untuk wajib pajak orang pribadi usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).

Pemerintah telah melakukan adendum atas perjanjian kerja sama untuk mengintegrasikan NIK dan NPWP. Adendum juga diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 yang mewajibkan pencantuman NIK atau NPWP dalam layanan publik. Perjanjian kerja sama itu merupakan kelanjutan sinergi DJP dan Ditjen Dukcapil sejak 2013. Perjanjian bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP. 

Maka dari itu,  melalui adendum ini perlu adanya pengintegrasian data kependudukan dengan basis data perpajakan. Hal Ini guna meningkatkan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan, sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia. Integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan memperkuat upaya peningkatan kepatuhan dan pengawasan pajak. Sebab, data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan oleh banyak instansi, lembaga pemerintahan, maupun lembaga swasta. Misalnya, dalam bertransaksi ataupun membeli aset, NIK merupakan syarat administrasi yang harus dilampirkan.

Penerapan mengenai format terbaru untuk perubahan sistem dari NIK menjadi NPWP ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat kedepannya. Terutama dalam hal membayar pajak. Masyarakat tidak perlu lagi mengingat dua nomor yang berbeda dalam mengurus pajak, sehingga hanya cukup mengingat satu nomor saja yaitu NIK yang bisa digunakan untuk membayar pajak.

Di masa depan pula masyarakat tidak perlu kesulitan mengurus NPWP karena  NIK secara otomatis sudah terkoneksi untuk nomor resmi pembayaran pajak. Selain itu, penggunaan NIKjuga  tidak hanya digunakan untuk membayar pajak saja, tetapi menjadi bukti kewarganegaraan yang sah. Masyarakat pun tidak perlu repot memiliki dua kartu identitas resmi kependudukan. 

Penggunaan NIK sebagai NPWP juga sebagai akses satu data Indonesia yang mudah. Masyarakat nantinya lebih gampang mengurus pajak jika resmi kependudukan sudah terintegrasi. Penggabungan ini juga memudahkan negara dalam mengurus pemasukan lewat pembayaran pajak dari masyarakat

Selain itu, perubahan sistem dari NIK menjadi NPWP ini juga bertujuan untuk mewujudkan sistem pelayanan dengan nomor identitas tunggal (single identity number/SIN) seperti yang telah berlaku di berbagai negara. Harapannya, di masa depan masyarakat hanya akan membutuhkan NIK untuk segala kebutuhan administrasi kependudukan. Hal ini karena sejak Juli 2022 regulasi NIK jadi NPWP ini telah disahkan. Dengan begitu, segala kebutuhan administrasi mulai dari perpajakan hingga kesehatan, prosesnya bisa lebih sederhana dan mudah serta dapat dilakukan tepat waktu. 

Akan tetapi, dari penerapan format baru tersebut muncul banyaknya pertanyaan salah satunya yaitu masyarakat masih belum mengerti mengenai ketentuan pengenaan pajak bagi yang sudah mempunyai KTP sehingga diharapkan pemerintah perlu melakukan kegiatan sosialisasi agar masyarakat tidak khawatir dan dapat memahami bahwa punya NPWP tidak otomatis berkewajiban bayar pajak. Jadi pada akhirnya, meski telah disahkan kebijakan perubahan NIK menjadi NPWP ini masih membutuhkan waktu untuk implementasinya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id