Komnas HAM Serahkan 3 Rekomendasi ke Timsus Polri: Tidak Ada Penganiayaan kepada Brigadir Joshua

Komnas HAM Serahkan 3 Rekomendasi ke Timsus Polri: Tidak Ada Penganiayaan kepada Brigadir Joshua

Berkas Rekomendasi dan Penyelidikan Kasus Brigadir J Resmi Diserahkan Komnas HAM ke Timsus Polri-Istimewa/M.Iksan-disway.id--

JAKARTA, (DiswayJateng.id) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan 3 hal kepada Timsus Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo.

Komnas HAM juga menegaskan kembali tidak ada penganiayaan atau tindak pidana kekerasan kepada Brigadir Joshua sebagaimana disampaikan pengacara Kamaruddin Simanjuntak.

BACA JUGA:Jangan Kaget! Nih Temuan Komnas HAM Terkait Luka di Brigadir J, Ternyata Berbeda

Dari penyelidikannya, kematian Brigadir J sebagimana sesuai hasil forensik akibat luka tembakan senjata api dan tidak ditemukan tindak kekerasan lainnya.   

Ketua Timsus (Tim Khusus) Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan ada 3 substansi atau rekomendasi dari Komnas HAM. 

BACA JUGA:Terbang ke Jambi untuk Kawal Otopsi Ulang Jasad Brigadir J, Komnas HAM Sudah Kantongi Sejumlah Data Penting

Dalam 3 rekomendasi dari Komnas HAM tersebut, salah satunya menyebutkan bahwa tidak ada penganiayaan terhadap Brigadir J.

"Rekomendasi pertama terhadap kasus itu sendiri, yakni kasus pembunuhan. Kalau di kepolisian dinamakan dengan pasal 340 kalau di Komnas ham, extra judicial killing, sebenanya sama tetapi di kepolisian sudah dikenakan pasal," ujar Komjen Agung kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Kamis 1 September 2022.

BACA JUGA:Kamarudin Simanjuntak Diusir, Wartawan Distop, Apa Rekonstruksi Transaparan?

"Rekomendasi yang kedua di mana kesimpulan dari Komnas HAM tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan," tambahnya.

Sementara itu, menurut Komjen Agung, yang ketiga adalah dari rangkaian pembunuhan tersebut adanya kejahatan atau tindak pidana Obstruction of Justice. 

"Kebetulan oleh penyidik atau timsus juga sedang dilakukan langkah langkah penanganan terhadap obstruction of justice," ujarnya.

Berkas rekomendasi tersebut diserahkan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada Ketua Timsus di bilangan Menteng Jakarta Selatan, Kamis 1 September 2022.

Dalam sambutannya Taufan Damanik mengatakan, sejak awal Komnas HAM melakukan penyelidikan dan pemantauan yang sebagaimana undang-undang 39 tahun 1999.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway