Nafsu Sama yang Ganteng-ganteng, Ketua Yayasan Cabuli 7 Siswa di Banjarnegara

Nafsu Sama yang Ganteng-ganteng, Ketua Yayasan Cabuli 7 Siswa di Banjarnegara

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto dalam keterangan pers, Rabu (31/8). Foto: Humas Polres Banjarnegara.--

BANJARNEGARA, (DiswayJateng.id) - Seorang ketua yayasan sebuah lembaga pendidikan di Kabupaten Banjarnegara, Jateng kini meringkuk di tahanan Polres Banjarnegara.

Pria berinisial SAW alias JS (32) yang merupakan warga Desa Banjarmangu, Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara ini ditangkap atas dugaan kasus asusila terhadap murid di lembaga pendidikan yayasannya. 

BACA JUGA:Bejad! Guru SMP di Batang Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Puluhan Siswinya

Korban kejahatan seksual yang baru diperiksa polisi berjumlah enam anak. Seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Di antaranya AG (15), HA (13), NN (15), FN (13), MS (13), MA (15). s

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan perbuatan pelaku terungkap setelah satu di antara korban bercerita kepada guru lainnya. Saat itu, pelaku tengah izin pergi ke Aceh untuk mendampingi istrinya yang melahirkan. "Santri yang pernah mengalami perbuatan cabul cerita kepada guru agama yang menggantikan," ujarnya melalui keterangan pers, Rabu (31/8). 

BACA JUGA:Kepala Sekolah Cabuli Siswanya di Purbalingga Terancam Pasal Berlapis, Ternyata Ini Motifnya

Dari pengakuan pelaku, AKBP Hendri menyampaikan pelaku memiliki kelainan seksual. Pelaku mengaku nafsu dengan anak laki-laki berkulit putih dan berparas ganteng.  

"Tersangka menyuruh santri datang ke rumahnya untuk melakukan perbuatan cabul," katanya. 

BACA JUGA:Perlihatkan Video Porno, Pria di Purwokerto Lalu Cabuli Tiga Bocah di Bawah Umur

Dia juga mengungkapkan jika pelaku telah melakukan pencabulan terhadap santrinya sebanyak tujuh kali sejak November tahun lalu.

"Ini bisa dikembangkan lagi, nantinya pada saat pemeriksaan lanjutan," tuturnya. 

BACA JUGA:Biadab! Bapak di Batang Ini Tega Cabuli Anak Kandung Sejak Masih SD Sampai SMA

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Undang-undang (UU) RI tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga masa tahanan karena tenaga pendidik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn