Perlihatkan Video Porno, Pria di Purwokerto Lalu Cabuli Tiga Bocah di Bawah Umur
Tersangka pencabulan tengah diperiksa oleh Satreskrim Polresta Banyumas di Mapolresta Banyumas (2/8/2022).--radarbanyumas.co.id
PURWOKERTO, (DiswayJateng)– Dengan modus memperlihatkan video porno kepada sejumlah korbannya, seorang pria warga Sokaraja, Purwokerto A (41) diduga mencabuli tiga korban yang masih di bawah umur.
Pelaku yang merupakan pegawai rumah makan padang di Kedungbanteng, kini sudah diamankan pihak kepolisian polisi usai menerima laporan dari orang tua korban.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi S mengatakan terbongkarnya kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur karena salah satu korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Lantaran tak terima, kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Sejauh ini, ada tiga korbannya, namun baru dua yang melapor. Keduanya masih dibawah umur, yaitu berusia 13 dan 12 tahun.
Menurut Kasat Agus, kasus ini terjadi sejak 25 Mei sampai 25 Juni.
Pelaku yang tinggal di kontrakan ini mengenal para korban yang tinggal di sekitar kontrakan pelaku. Modusnya korban disuruh masuk ke kamarnya, lalu ditontonkan video porno. Kemudian setelah menonton, pelaku melakukan pelecehan seksual.
“Korban dipaksa, lalu diberikan uang Rp 50.000,” ujar dia.
Dari pemeriksaan, pelaku mengakui jika melakukan pelecehan tersebut.
“Kejadiannya sampai 3 kali,” kata dia.
Soal motif dan lain sebagainya, masih dalam pengembangan kepolisian. Namun diinformasikan, bahwa pelaku yang kini berusia 41 tahun itu belum memiliki istri.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU perlindungan anak No 22 tahun 2016 dengan ancaman di atas 5 tahun. (mhd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radar banyumas