Bejad! Guru SMP di Batang Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Puluhan Siswinya

Ilustrasi korban pencabulan.----
“Pelaku melakukan aksinya di sekitar lingkungan sekolah. Sementara ini belum kita temukan adanya video ataupun foto yang merekam aksi pelaku,” lanjut Yorisa.
Akibat perbuatannya itu, oknum guru ini akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
“Untuk barang bukti yang sudah diamankan salah satunya adalah pakaian korban, baju dalam korban. Untuk TKP sendiri sudah kami berikan police line,” tandas Kasatreskrim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: