Berpotensi Cacat Hukum, Pengangkatan Perangkat Desa Disoal

Berpotensi Cacat Hukum, Pengangkatan Perangkat Desa Disoal

MASUKAN - Ismet Gunawan memberikan masukan saat rapat.--

“Perbup merupakan naskah akademik, sehingga solusinya direvisi,” tegasnya.

 

Terkait dengan perangkat desa di wilayah lainnya yang sudah dilantik, Ismet menilai bahwa sesuai aturan syarat pengangkatan perangkat desa harus dipenuhi semuanya.

 

Jika salah satu tidak dipenuhi, maka syarat administrasi tidak lolos. 

 

“Proses seleksi masih berjalan sejak 8 Agustus 2022 mendasari arahan tim pengendali. Jika ada yang menggungat, kami hanya melaksanakan arahan dari tim pengendali,” ujarnya. 

 

Dia menambahkan, bakal calon perangkat desa yang telah mendaftarkan diri ke Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Dukuhsalam sebanyak 24 orang. Sementara itu, formasi yang diperebutkan di Desa Dukuhsalam hanya 2 orang. (yer)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: