Luar Biasa! Polres Tegal Kota Ringkus Tiga Pemuda Pengedar Ganja, Amankan Barang Bukti 293,24 Gram Siap Edar

Luar Biasa! Polres Tegal Kota  Ringkus Tiga Pemuda Pengedar Ganja, Amankan Barang Bukti 293,24 Gram Siap Edar

Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat dalam konferensi pers ungkap kasus narkoba jenis ganja, -Meiwan Dani Ristanto-Radar Tegal

TEGAL (Disway Jateng) – Satuan  Reserse Narkoba Polres Tegal Kota berhasil meringkus  tiga warga yang diduga hendak mengedarkan ganja. Dan dari ketiga tersangka, disita barang bukti ganja seberat 293,24 gram.

 

Hal ini disampaikan Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat dalam konferensi pers ungkap kasus narkoba, Selasa (12/7).

 

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AH, 20, warga Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, AM, 23, warga Kelurahan Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, dan CY, 23, warga Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur.

 

Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat menyatakan, pengungkapan kasus berawal dari diamankannya seorang pemuda berinisial AH yang tertangkap tangan memiliki, menyimpan dan menguasai barang haram narkotika golongan 1 jenis ganja sebanyak satu paket seberat 21,79 gram yang dibungkus kertas minyak warna coklat dan isolasi warna oranye, Senin (4/7) pukul 19.00 WIB.

 

Hal itu diketahui saat petugas melaksanakan dinas kepolisian di Jalan Antaboga, Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur.

 

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka AH diketahui bahwa masih tersimpan ganja di rumah kos di Randugunting,” katanya.

 

Rahmad mengungkapkan, polisi kemudian melakukan pengembangan di rumah kos di Jalan Sikatan, RT 1 RW 9, Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, tepatnya di kamar Nomor 9. Di sana petugas mengamankan lagi dua orang tersangka berinisial AM dan CY yang sedang mengemas ganja siap pakai.

 

Setelah dilakukan penggeledahan di kamar kos, tepatnya di atas lantai kamar didapati 15  paket kecil ganja siap edar dengan berat total 29,47 gram dan satu paket berisi batang pohon dan irisan daun ganja siap edar seberat 10,48 gram. Dari dalam lemari juga ditemukan lima paket besar ganja siap edar dengan berat total 231,5 gram.

 

“Total barang bukti ganja keseluruhan 293,24 gram. Selanjutnya ketiga tersangka ditangkap dan dibawa ke Polres Tegal Kota berikut barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

 

Rahmad menjelaskan, ketiga tersangka dijerat Pasal 132 jo 114 Ayat 1 dan 111 ayat 1 huruf a UU RI 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun penjara maksimal 20  tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar tegal