SMKN 2 Kota Tegal Miliki Daya Tampung 396 Siswa, Bagaimana Cara Daftarnya?

SMKN 2 Kota Tegal Miliki Daya Tampung 396 Siswa, Bagaimana Cara Daftarnya?

Kepala SMK Negeri 2 Kota Tegal Agus Darmono MPd (berdiri) meninjau pelayanan PPDB di sekolahnya-K. Anam Syahmadani-Radar Tegal

TEGAL (Disway Jateng) - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK dimulai 29 Juni hingga 1 Juli. SMK Negeri (SMKN) 2 Kota Tegal memiliki daya tampung sebanyak 396 siswa yang terbagi ke empat Program Keahlian, yakni Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ), Akuntansi Keuangan Lembaga (AKL), Otomatisasi Tata Kelola Perkantoran (OTKP), serta Bisnis Daring dan Pemasaran (BDP).

 

Rinciannya TKJ 108 siswa, AKL 108 siswa, OTKP 108 siswa, dan BDP 72 siswa, kata Kepala SMKN 2 Kota Tegal Agus Darmono MPd di sela-sela meninjau proses verifikasi dan pengajuan akun di Aula SMKN 2, Senin (27/6).

 

Tahapan  PPDB di SMKN 2 sudah dimulai sejak 15 Juni diawali dengan pembuatan akun sampai 28 Juni, dilanjutkan pendaftaran 29 Juni sampai 1 Juli. Selanjutnya, 2 Juli sampai 3 Juli evaluasi dan validasi data, dan pengumumannya 4 Juli, paling lambat pukul 23.55. Untuk daftar ulang dijadwalkan 5 sampai 7 Juli dan Tahun Ajaran Baru mulai 11 Juli.

 

Semua dilakukan secara daring, dengan aplikasi yang sudah disediakan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. Pembuatan akun setiap hari dilayani 150 akun calon peserta didik secara terjadwal sesuai nomor antrean, sehingga tidak berjubel,” terang Adam, sapaan akrab Kepala SMKN 2.

 

Calon peserta didik bisa membuat akun sendiri di rumah atau datang langsung ke sekolah, dengan meminta bantuan dari Tim PPDB SMKN 2. Semua berkas yang diunggah diverifikasi oleh Tim PPDB SMKN 2. Setelah terverifikasi semua, peserta bisa mendaftar secara mandiri secara daring atau datang ke sekolah, ungkap Adam.

 

PPDB SMK terdiri dari beberapa jalur, yaitu Jalur Prestasi sebesar 75 persen, Jalur Domisili 10 persen, Jalur Afirmasi paling banyak 15 persen. Selain itu, kuota untuk anak yatim piatu paling banyak 2 persen, anak panti paling banyak 2 persen, serta anak tenaga kesehatan yang berkecimpung dalam penanganan Covid-19 paling banyak 3 persen.

 

Kebijakan penerimaan peserta didik baru tergantung data isian calon peserta didik, imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar tegal