Polres Tegal Kota Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2022, Ada 7 Prioritas Penindakan. Apa Saja?

Polres Tegal Kota Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2022, Ada 7 Prioritas Penindakan. Apa Saja?

Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat menggelar apel gelar pasukan bersama TNI dan Polri di halaman Mapolres Tegal Kota. (FOTO MEIWAN DANI RISTANTO/RADAR TEGAL)--

TEGAL (Disway Jateng) - Polres Tegal Kota melaksanakan gelar pasukan dalam rangka Operasi Patuh Candi 2022 di Halaman Mapolres Tegal Kota, kemarin. Hal itu bertujuan untuk mewujudkan Keamanan Keselamatan Ketertiban dan Kelancaran Lalu lintas (Kamseltibcar Lantas). Dan sesuai dengan perencanaan kegiatan akan dilaksanakan jajaran Kepolisian secara serentak diseluruh Indonesia mulai hari 13 hingga 26 Juni 2022 di wilayah Kota Tegal.

 

Dalam Operasi Patuh Candi 2022 ada 7 prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas, antara  laim pengendara menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang, sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan mobil tidak menggunakan safety belt, pengemudi atau pengendara kendaraan dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, berkendara melawan arus dan mengendarai dengan melebihi batas kecepatan.

 

Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat menyampaikan, bahwa Polri secara serentak menggelar operasi patuh yang akan dilaksanakan selama 14 hari kedepan terhitung mulai 13 Juni sampai dengan 26 Juni 2022. Operasi tersebut dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi menjelang hari Bhayangkara tahun 2022. Operasi Patuh Candi 2022, dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dengan tetap mengedepankan giat edukatif dan persuasif serta humanis.

 

"Dengan didukung penegakan hukum secara elektronik serta teguran dalam rangka meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polantas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Rahmad.

 

Rahmad berpesan kepada petugas di lapangan untuk bisa memahami tugas-tugasnya, melakukan sosialisasi, edukasi dan himbauan simpatik kepada masyarakat maupun melalui media sosial. Dan menghindari komplain dari masyarakat dengan menjunjung tinggi profesionalisme dan sesuai aturan.

 

"Kepada masyarakat, jadilah pelopor keselamatan di jalan agar bisa mewujudkan Kamseltibcar Lantas," ujarnya.

 

Bagi pelanggar, ditegaskan Rahmad akan dikenai sanksi tilang elektronik ataupun tilang manual. Karena tujuan digelarnya Operasi Patuh Candi untuk mewujudkan  Kamseltibcar Lantas jelang Hari Bhayangkara di Wilayah Hukum Polres Tegal Kota. Dan diharapkan masyarakat mematuhi aturan yang berlaku.

 

Sementara itu, Kasat Lantas AKP Bagasatwika mengungkapkan Operasi Patuh Candi ini pelanggar bisa dikenai sanksi, karena ada 7 tujuh prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas yang akan diberikan. Diantaranya pengendara menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang, sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan mobil tidak menggunakan safety belt, pengemudi atau pengendara kendaraan dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, berkendara melawan arus dan mengendarai dengan melebihi batas kecepatan.

 

"Pelanggar bisa dikenai sanksi tilang elektronik, sedangkan untuk sanksi tilang manual dikenakan untuk pelanggar yang menggunakan knalpot brong,"pungkasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar tegal