Tak Tanggung-tanggung, Karyawan Toko Gelapkan Penjualan Capai Rp1,2 Miliar

Tak Tanggung-tanggung, Karyawan Toko Gelapkan Penjualan Capai Rp1,2 Miliar

Ungkap Kasus - tersangka penipuan usai ditangkap Jajaran Polres Sragen--Humas Polres Sragen for Jateng diswayjateng.id

SRAGEN, diswayjateng.id - Aksi nekat dilakukan kariyawan di sebuah toko bangunan di wilayah kecamatan Masaran Sragen. Lantaran ditipu karyawannya, terkait penjualan barang tersebut, Kerugian toko bangunan milik Sutriantoro, ditaksir mencapai Rp.1,2 Miliar. 

Informasi yang berhasil dihimpun dari Polres Sragen berhasil mengungkap kasus tindak pidana kejahatan atau penggelapan yang terjadi di gudang toko bangunan tri tunggal jaya. Toko yang beralamat di Dukuh Pakis Wetan, Desa Masaran ini Menjadi korban tindak pidana penipuan atau penggelapan. 

Dari keterangan Kasi Humas Polres Sragen AKP Sigit Sudarsono mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahiu ang hasil penjualan sebesar Rp. 1.284.375.000 tak dilaporkan karyawannya. Sementara dari hasil penyelidikan. Dua orang yang menjadi tersangka yakni Bambang Tri Setiyawan, 24, dan Dandy Oky Suryansyah, 26, keduanya warga Kelurahan Gandekan, Kecamatan. Jebres, Kota Surakarta.

Aksi nakal kariyawan toko bangunan tersebut dilakukan sejak Senin (12/2) lalu. Namun dilaporkan pada Jumat (27/9) kemarin. Kasi Humas Polres Sragen AKP Sigit Sudarsono mewakili Kapolres Sragen

AKBP Petrus Parningotan Silalahi terjadi transaksi penjualan oleh pelaku sebagai seles toko tersebut. 

Pelaku berhasil menjual besi bahan bangunan di konsumen. Hasil penjualan sebenarnya sudah dibayar oleh konsumen. Tetapi oleh pelaku uang tersebut tidak diserahkan ke toko bangunan.

 "Alasan akan dibayar paling lama setelah 2 Minggu setelah barang terkirim, padahal sudah lunas dan tidak segera disetorkan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1.284.375.000," terangnya. 

Dari laporan itu sejumlah barang bukti telah diamankan, seperti 16 lembar nota penjualan, 16 lembar surat jalan, 5 lembar nota dari toko bangunan lancar jaya hingga 2 rekap penjualan dari pelaku. 

"Tersangka berada di wilayah Kelurahan Gandekan, kemudian tim Resmob Polres Sragen dengan Polsek Masaran berkoordinasi. Setelah mendapatkan kepastian keberadaan pelaku. Kemudian tersangka ditangkap berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Masaran untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: