Begini Modus Penimbun Solar di Cilacap Cari Keuntungan

Begini Modus Penimbun Solar di Cilacap Cari Keuntungan

CILACAP (DiswayJateng) – Kasus penyelewengan solar bersubsidi sebanyak 3.200 liter solar terus dilakukan pengembangan oleh Polres Cilacap. Kini modus penimbun solar mendapatkan keuntungan terungkap.

Berdasar keterangan tersangka A (37) dan R (35), mereka mengaku sudah melakukan aksinya selama lima bulan. Saat mengumpulkan solar, mereka beli dari satu SPBU ke SPBU lain sebelum ditimbun di gudang penyimpanan.

“Sehari saya beli di 4-5 SPBU. Kemudian saya taruh di gudang,” kata A salah satu tersangka, pada ungkap kasus di Mapolres Cilacap, seperti di lansir radarbanyumas.com

Tersangka mengaku dari harga Rp 5.150 per liter yang dibeli di SPBU, bisa dijual Rp 6.000 per liter. “Kita beli biasa Rp 300.000 terus kita naikkan ke atas. Setelah selesai kita pindah lagi, dengan tombol yang ada di kabin untuk memompa dari tangki ke atas (kempu penyimpanan),” A menambahkan.

Kapolres Cilacap Eko Widiantoro mengungkapkan, penangkapan dua pelaku itu berawal dari informasi kelangkaan BBM solar bersubsidi di Jawa Tengah.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit III Tipidter Satreskrim Polres Cilacap dengan melakukan penyelidikan di sejumlah wilayah di Cilacap. “Pada Rabu, 13 April 2022 sekitar pukul 10.30 WIB di SPBU Desa Tiritih lor Kecamatan Jeruklegi, petugas mengamankan truk yang diduga melakukan pelanggaran terkait pengangkutan BBM Solar Subsidi,” kata Eko kemarin.

Truk bak kayu bertutup terpal yang digunakan hasil pemeriksaan ternyata telah dimodifikasi dengan menambahkan dinamo untuk memompa BBM Solar bersubsidi ke dalam 4 kempu (penampung) yang sudah disiapkan di atas bak truk Petugas kemudian mengamankan sopir truk yang berinisial A, warga Cilacap untuk kemudian dimintai keterangan atas tindakannya tersebut.

“Dalam kejadian itu juga diamankan sebuah truk yang dikendarai para pelaku yang sudah terisi 1000 liter BBM solar bersubsidi,” tambah dia.

Hasil perkembangan penyelidikan, Kapolres menambahkan, mengarah ke tempat penyimpanan BBM di sebuah gudang milik perusahaan berinisial PT S. Di gudang tersebut, petugas mendapati 40 unit kempu ukuran kurang lebih 1.000 liter dalam kondisi 2 kempu terisi penuh, dan 1 kempu berisi sekitar 200 liter atau total sekitar 2.200 liter. “Total dari kejadian ini kami mengamankan barang bukti, yakni di TKP SPBU 1 unit truck dengan modif dinamo, BBM solar subsidi 1000 liter serta 4 kempu,” kata dia.

Sedangkan dari gudang milik PT S, petugas mengamankan 40 unit kempu ukuran kurang lebih 1.000 liter, yang terdiri dua kempu berisi penuh, dan satu kempu berisi sekitar 200 liter atau total sekitar 2.200 liter, satu tangki warna biru ukuran 8.000 liter dalam kondisi kosong dan dua pompa air termasuk selang.

“Total solar bersubsidi yang diamankan sejumlah 3.200 liter,” ujar Eko.

Polres Cilacap terus berkoordinasi dengan Polda Jateng untuk mengembangkan kasus serta menyelidiki alur penggunaan solar bersubsidi tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 55 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan diancam dengan pidana maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 60.000.000.000. (nas)

Editor: Ismail Fuad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: