Sarang Peredaran Rokok Ilegal di Jepara Diobok-obok Aparat Bea Cukai, Hasilnya Sungguh Mengejutkan
Operasi pasar barang kena cukai menyita ratusan bungkus rokok ilegal di Jepara. --
"Barang bukti tersebut akan dimusnahkan. Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Kudus telah melaksanakan pemusnahan rokok ilegal sebanyak tiga kali,” terang Ody.
Selain penyitaan dan sosialisasi, kata Ody, tindakan hukum dapat ditempuh jika ditemukan pelanggaran lanjutan.
Kepada pemilik toko yang kembali kedapatan menyimpan rokok ilegal, imbuh Ody, dapat dipanggil ke kantor Bea Cukai untuk pemeriksaan lanjutan dan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).
Selain operasi pasar, kegiatan juga disertai penempelan stiker sosialisasi Gerakan Gempur Rokok Ilegal di toko-toko yang dikunjungi. 
Penempelan stiker sosialisasi Gerakan Gempur Rokok Ilegal dilakukan di toko-toko di Jepara--
Operasi Rokok Ilegal Berlanjut
Dari operasi serupa sebelumnya, petugas juga menyita ratusan bungkus rokok ilegal berbagai jenis merk. Barang itu ditemukan tanpa pita cukai maupun menggunakan pita cukai yang salah peruntukan.
Temuan berasal dari satu toko di Desa Banjaran Kecamatan Bangsri, satu toko di Desa Kancilan Kecamatan Kembang, serta satu toko di Desa Batukali Kecamatan Kalinyamatan.
Sapan menegaskan operasi tersebut juga mendorong pedagang agar tidak memperjualbelikan produk tanpa pita cukai resmi.
Tim gabungan turut menekankan pentingnya kesadaran pedagang mendukung pemberantasan rokok ilegal. Langkah ini diharapkan menekan peredaran barang tanpa cukai, sekaligus menjaga penerimaan negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: