Geger Kasus Grup Fantasi Sedarah, Satu Tersangka Berperilaku Keji Ditangkap di Kudus

Geger Kasus Grup Fantasi Sedarah, Satu Tersangka Berperilaku Keji Ditangkap di Kudus

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Mabes Polri menyebut satu dari enam tersangka ditangkap di Kudus.-arief pramono/diswayjateng.id-

Ditambah Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda masimal Rp6 miliar rupiah.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kasatreskrim Polres Kudus AKP Danail, membenarkan pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Polda Metro Jaya. 

Namun demikian, Danail enggan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait atas kasus yang membuat miris banyak pihak. “Pengungkapan dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” tukasnya singkat melalui pesan Whatsapp.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait