Geger Kasus Grup Fantasi Sedarah, Satu Tersangka Berperilaku Keji Ditangkap di Kudus

Geger Kasus Grup Fantasi Sedarah, Satu Tersangka Berperilaku Keji Ditangkap di Kudus

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Mabes Polri menyebut satu dari enam tersangka ditangkap di Kudus.-arief pramono/diswayjateng.id-

KUDUS, diswayjateng.id– Badan Reserse Kriminal (Barekrim) Polri menangkap enam tersangka dalam kasus grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Yang mengejutkan, satu diantara lima tersangka ternyata adalah warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Kasus kejahatan seksual yang dibongkar Bareskrim bersama Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Mabes Polri ini, ini tentunya membuat heboh. 

Sebab pada bulan sebelumnya, Polda Jateng juga mengungkap kasus predator sex di Jepara yang memangsa 31 korban anak-anak perempuan di bawah umur. 

Penangkapan enam tersangka kasus grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka ini, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Yakni berperan sebagai pembuat grup, penyebar video asusila hingga pelaku pelecehan seksual. 

Yang membuat ironis, pengungkapan dan penangkapan salah satu tersangka pria asal Kudus berinisial MS (32) bukan dilakukan oleh jajaran Polres Kudus. Pihak Mabes Polri mampu mengendus keterlibatan tersangka asal Kudus.  

Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polri, Brigjen Nurul Azizah mengatakan, tersangka MS melakukan pelecehan kepada tiga korban di wilayah Kudus. Satu korban dewasa usia 21 tahun, dua korban anak usia 8 dan 12 tahun.

“Hubungan pelaku dengan korban dewasa adalah adik ipar, kemudian hubungan dengan anak korban adalah paman (keponakan),” ujar Nurul dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sebagaimana dikutip dari berbagai sumber.

Nurul menyebutkan, tersangka MS yang berusia 32 tahun ditangkap di Kabupaten Kudus, Jateng pada Senin (19/5/2025). Modus yang dilakukan MS yakni membuat foto dan video yang bermuatan melanggar kesusilaan kepada sejumlah korbannya, khususnya terhadap anaknya yang juga menjadi korban.

Dalam kasus yang menghebohkan jagat nasional, pihak Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, menangkap enam pelaku dalam kasus grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’dan ‘Suka Duka’. 

Lima  tersangka lainnya yakni MA diringkus di Lampung, KA di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, MR di Kota Bandung dan DK di Lampung Selatan. Kemudian ada tersangka MJ yang ditangkap di Bengkulu.

Sejumlah pelaku yang kini telah ditahan di Rutan Mabes Polri memiliki peran berbeda-beda. Dari MR selaku pembuat akun FB Fantasi Sedarah, hingga KA mengunduh dan menyebarkan konten seksual di akun FB Suka Duka.

Ke-6 tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 Jucto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Selanjutnya Pasal 81 Juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait