Cara Melaporkan Pinjol Ilegal, Ini 5 Lembaga yang Bisa Dituju Selain OJK
Cara melaporkan pinjol ilegal selain ke OJK--
5. Lapor ke Polisi
Cara melaporkan pinjol ilegal yang terakhir yaitu, nasabah dapat membuat laporan polisi dengan mengumpulkan beberapa bukti. Umumnya bukti yang diminta, seperti teror, ancaman, intimidasi, pelecehan dan lain-lain.
Setelah selesai mengumpulkan data langsung buat laporan di kantor polisi terdekat. Pelaporan ke polisi merupakan hak setiap warga negara untuk melakukan pengaduan jika merasa mengalami kerugian baik material maupun immaterial.
Demikian 5 cara melaporkan pinjol ilegal selain melalui OJK. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: