Cara Melaporkan Pinjol Ilegal, Ini 5 Lembaga yang Bisa Dituju Selain OJK

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal, Ini 5 Lembaga yang Bisa Dituju Selain OJK

Cara melaporkan pinjol ilegal selain ke OJK--

3. Kronologis pengaduan.

4. Dokumen pendukung.

OJK menetapkan bahwa apabila dokumen yang diminta tidak dipenuhi dalam waktu paling lambat 20 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan, maka pengaduan dibatalkan.

BACA JUGA: 5 Aplikasi Pinjol Cicilan Bulanan Tenor Panjang, Bunga Rendah dan Bebas Penalti

BACA JUGA: Daftar Pinjol Dana Pendidikan Tanpa Jaminan Resmi OJK, Alternatif Pembiayaan Studi Anak Anda

Perlu diingat OJK mengharuskan nasabah sudah menyampaikan masalahnya ke platfrom pinjol ilegal yang digunakan.

2. Laporkan ke Satgas Investasi OJK

OJK memiliki Satgas Investasi, yang melakukan penutupan atas aktivitas pinjaman atau investasi yang ilegal. Penutupan Fintech ilegal dilakukan oleh Satgas Investasi, termasuk menutup aplikasi fintech. Kamu dapat menghubungi melalui website resmi OJK.

3. Laporkan ke AFPI

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Fintech Pendanaan Online di Indonesia.

AFPI bertugas lebih kepada menangani anggota mereka, fintech keuangan P2P, yang melakukan pelanggaran kode etik. Namun, AFPI juga membantu masyarakat yang menghadapi masalah dengan pinjol ilegal.

BACA JUGA: 6 Pinjaman Online Cepat Cair Cuma Modal KTP, Proses Mudah Limit Tinggi

BACA JUGA: 5 Alasan Pinjaman KTA Ditolak Oleh Bank, Melengkapi Syarat Dokumen Saja Tidak Cukup!

4. Pengaduan pinjol YLIK

YLIK merupakan lembaga yang dapat digunakan untuk melaporkan pinjol ilegal. YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) organisasi swadaya masyarakat yang memberi bimbingan dan perlindungan kepada masyarakat konsumen. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait