Tak Terima Saat Ditegur Atasannya. Aksi Premanisme Terjadi Salah Pabrik di Kalijambe

Tak Terima Saat Ditegur Atasannya. Aksi Premanisme Terjadi Salah Pabrik di Kalijambe

Tersangka aksi premanisme usai di amankan polisi beserta barang bukti --Humas Polres Sragen for Jateng diswayjateng.id

SRAGEN, diswayjateng.id - Pengawas pabrik, Lilik Nur Aripin (25) mengalami aksi premanisme berupa penganiayaan yang dilakukan oleh bawahannya. Aksi premanisme tersebut terjadi di kawasan industri Kalijambe, SRAGEN, pada Rabu (5/5/25) malam, sekitar pukul 23.15 WIB.

Peristiwa ini bermula ketika seorang pengawas umum di PT. Duta Kekar Plasindo menegur sejumlah karyawan yang bergerombol saat jam kerja. Bukanya di indahkan, justru teguran tersebut berujung pada tindakan kekerasan dari salah satu karyawan yang merasa tidak terima usai ditegur pada saat jam kerja. Yakni, Andhika Ade Putra Rahmawan (22), melakukan penganiayaan usai pulang kerja.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasi Humas Polres Sragen, AKP Sigit mengatakan kejadian aksi premanisme terjadi pada saat korban hendak pulang kerja dan melintas di sebuah warung makan di sebelah PT. Duta Kekar Plasindo.

"Tanpa basa-basi, Andhika ternyata menaruh dendam lantaran ditegur saat jam kerja, tersangka melakukan penganiayaan terhadap Lilik dengan cara menendang dan memukulnya," paparnya. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di rahang bagian kanan. Usai sembuh dari luka yang dialaminya, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kalijambe pada 14 Mei 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Sragen bersama unit Reskrim Polsek Kalijambe bergerak cepat melakukan penyelidikan. 

Identitas pelaku berhasil dikantongi, dan petugas mendapatkan informasi tersangka  di wilayah Gemolong, Sragen.

"Kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban karena tidak terima ditegur saat bekerja," ungkap Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Jumat, (16/5/2025).

Disampaikan AKP Sigit, Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu buah jaket warna hitam kombinasi merah dan putih yang dikenakan pelaku pada saat kejadian. Guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka telah diserahkan ke Polsek Kalijambe untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

"Ia terancam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan," jelasnya

Kapolres Sragen terus menegaskan akan menindak tegas dan memberantas segala bentuk tindak kriminalitas dan premanisme di wilayah hukum Polres Sragen demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: